Scroll untuk baca artikel
FinanceNews

Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Lewat Bank

5
×

Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Lewat Bank

Sebarkan artikel ini
rekening yang diblokir PPATK

Jakarta, Domainrakyat.com – Rekening yang diblokir PPATK kini dapat diaktifkan kembali oleh nasabah dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menanggapi keluhan masyarakat yang akunnya terkena pemblokiran.

Nasabah Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank

Ivan menjelaskan bahwa nasabah yang terdampak pemblokiran rekening oleh PPATK tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (18/5).

Sebagai alternatif, jika ingin membuka rekening yang diblokir PPATK, masyarakat juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka.

Pemblokiran Dilakukan untuk Keamanan

Pernyataan ini disampaikan Ivan setelah muncul keluhan dari sejumlah warganet terkait pemblokiran rekening atas permintaan PPATK. Salah satunya adalah pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikan keluhan melalui akun media sosial X, @adarwis.

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan PPATK bersifat sementara dan dilakukan terhadap rekening dormant atau tidak aktif berdasarkan data yang diterima dari perbankan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam tindakan pidana.

Tiga Langkah Pencegahan oleh Masyarakat

Ivan juga memberikan tiga langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat agar rekening tidak disalahgunakan:

  1. Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan.

  2. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada orang asing.

  3. Laporkan segera kepada pihak bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari risiko kejahatan finansial yang kerap menyasar rekening pasif.

Dalam kondisi apapun, masyarakat yang mengalami pemblokiran akibat data dari PPATK tetap bisa menyelesaikannya secara legal, termasuk dengan mengajukan permohonan reaktivasi ke bank, sebagaimana diatur untuk kasus rekening yang diblokir PPATK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *