Scroll untuk baca berita
HiburanHukumNews

Tanggapan Resmi Lesti Kejora Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores

×

Tanggapan Resmi Lesti Kejora Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores

Sebarkan artikel ini
tanggapan resmi lesti kejora

Jakarta, Domainrakyat.com – Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora akhirnya buka suara. Tanggapan resmi Lesti kejora disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini mencuat setelah Yoni Dores menuduh Lesti meng-cover beberapa lagu ciptaannya dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin sejak tahun 2018.

Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya

Laporan terhadap Lesti Kejora diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” ujar Ade Ary. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelapor membawa sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu.

Tanggapan Resmi Lesti Kejora

Dikutip dari detikcom, kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media massa. “Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa,” kata Sadrakh dalam pernyataan tertulisnya.

Sadrakh menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke kepolisian. “Hal ini dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” ungkapnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan laporan tersebut agar tidak menjadi pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah Hukum dan Proses Penyelidikan

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Ade Ary menyatakan bahwa laporan telah diterima dan tim masih melakukan pendalaman. “Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan terhadap Lesti Kejora masuk ke Polda sejak 19 Mei 2025. “Yang kita laporkan, yaitu yang melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Ilham. Ia menyoroti bahwa Lesti Kejora menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin, terutama dalam bentuk cover yang diunggah di platform YouTube.

Dampak dan Tanggapan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama para penggemar Lesti Kejora dan komunitas musik Indonesia. Beberapa pihak mengungkapkan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh artis ternama. Namun, ada juga yang menyatakan dukungan kepada Lesti dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.

Meski sudah ada tanggapan resmi Lesti Kejora, tetapi ia sendiri belum memberikan pernyataan langsung kepada media terkait kasus ini. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik dan konten kreator untuk selalu menghormati hak cipta dan memastikan izin yang diperlukan sebelum menggunakan karya orang lain. Pentingnya edukasi mengenai hak kekayaan intelektual menjadi sorotan dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *