Scroll untuk baca berita
HukumNews

Tuntut Hak Tanah Sertifikat, Puluhan Mahasiswa Demo di Depan PTUN Medan

×

Tuntut Hak Tanah Sertifikat, Puluhan Mahasiswa Demo di Depan PTUN Medan

Sebarkan artikel ini
Tuntut Hak Tanah Sertifikat

Medan, Domainrakyat.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (17/6/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk tuntut hak tanah sertifikat yang diduga mengalami tumpang tindih administrasi sejak lama.

Para mahasiswa mendukung pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 557/Sei Renggas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih, yang diterbitkan pada 25 September 2013 seluas 887 m². Mereka menilai sertifikat tersebut cacat administrasi karena bertumpang tindih dengan sertifikat lama yang telah terbit sejak 1965 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Enam Tuntutan Tegas untuk PTUN Medan

Dalam aksinya, AMBARA menyuarakan enam tuntutan penting, di antaranya:

  • Dukungan terhadap BPN Kanwil Sumut yang membatalkan sertifikat tumpang tindih.

  • Mendesak majelis hakim PTUN Medan agar netral dan berpihak pada keadilan dalam kasus Nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN.

  • Meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua PT.TUN Medan memberi supervisi agar putusan bebas dari intervensi dan praktek tercela.

  • Dukungan atas langkah Mahkamah Agung dalam menindak hakim yang terlibat praktik suap.

  • Pencegahan mafia tanah yang diduga berafiliasi dengan oknum di PTUN.

  • Desakan terhadap PTUN untuk memberikan atensi khusus pada status tanah yang disengketakan.

Mahasiswa membawa pengeras suara dan poster yang bertuliskan “Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN!!” sebagai bentuk protes damai.

Dialog dan Aspirasi Mahasiswa Diterima PTUN

Setelah melalui perdebatan alot, perwakilan mahasiswa akhirnya diizinkan masuk ke kantor PTUN dan diterima oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra, S.H., dan Fajar Sidik, S.H., M.H.. Dalam pertemuan tersebut, pihak humas menyatakan apresiasinya terhadap aspirasi mahasiswa namun menegaskan bahwa keputusan akhir ada pada majelis hakim dan tidak dapat diintervensi.

Andi menyampaikan, jika hasil putusan tidak memuaskan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur pengaduan lanjutan ke Mahkamah Agung.

Dukungan untuk BPN dan Harapan atas Putusan Adil

Orator aksi, Rafi Siregar, menyampaikan bahwa mahasiswa mendukung langkah BPN dalam membatalkan SHM No. 557 yang bermasalah. Ia juga menekankan bahwa mereka menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar memutuskan perkara dengan adil dan transparan.

“Kami ingin mencegah praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat, dan berharap putusan PTUN berpihak pada keadilan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi secara langsung dan mendapat tanggapan dari pihak PTUN, massa aksi membubarkan diri dengan tertib bersama awak media yang meliput.

Aksi ini menjadi sorotan penting dalam upaya masyarakat sipil untuk memperjuangkan tuntut hak tanah sertifikat yang selama ini diabaikan, serta memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum di pengadilan tata usaha negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *