Simalungun — Kinerja penyidik Polres Simalungun kembali menjadi perhatian publik setelah sembilan bulan berlalu tanpa adanya penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus pengerusakan dan kekerasan terhadap warga bernama Mohan Ancis K. Sinaga. Laporan kasus ini telah diajukan sejak 29 Oktober 2024, namun hingga kini proses hukum dinilai lamban dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025, diketahui bahwa berkas perkara atas nama Lidos Pandopaton Girsang dan Santiaman Girsang telah dilimpahkan ke Kejari Simalungun masing-masing pada 2 Juni dan 7 Juli 2025. Namun, tak satu pun dari mereka ditahan. Padahal, Lidos saat ini sedang menjalani sidang atas kasus percobaan pembunuhan terhadap korban yang sama.
“Sudah sembilan bulan, para pelaku masih bebas. Ada apa dengan penyidik? Ini bisa melemahkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum pelapor. Ia menegaskan bahwa penahanan seharusnya dilakukan karena para tersangka dapat menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Salah satu tersangka lain, Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga, juga disebut dalam laporan polisi yang sama. Namun, upaya penahanan terhadap yang bersangkutan juga belum dilakukan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminal.
Korban, Mohan Ancis, menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap lambannya proses hukum ini. Ia merasa hukum tidak hadir untuk melindungi warga biasa seperti dirinya. “Saya yang jadi korban, tapi pelaku justru masih berkeliaran. Ini sungguh menyakitkan,” ujarnya.
Galaxy Sagala menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kapolres Simalungun untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara. “Jika tak ada tindakan tegas, masyarakat bisa hilang kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian. Jika kinerja penyidik Polres Simalungun tidak diperbaiki, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan semakin merosot.





