Medan — Kasus korupsi dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, gelombang desakan publik untuk menyeret semua pihak yang terlibat terus membesar.
Keempat tersangka tersebut antara lain dr. Alwi Mujahit Hasibuan (mantan Kadinkes Sumut), dr. Aris Yudhariansyah, Ferdinan Hamzah Siregar, dan Robby Messa Nura, yang disebut menerima aliran dana paling besar—yakni Rp15 miliar dari total proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai Rp24 miliar.
Namun, fakta-fakta yang muncul di persidangan mengungkap bahwa aliran dana mencurigakan juga mengalir ke lebih dari selusin nama lainnya. Mulai dari pejabat struktural di lingkungan Dinkes, pemilik perusahaan rekanan, hingga seorang juru parkir yang diduga dijadikan direktur boneka perusahaan.
Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen persidangan meliputi dr. Fauzi Nasution, dr. David Luther Lubis (menerima Rp1,4 miliar), PT Sadado Sejahtera Medika (Rp742 juta), dan dr. Emirsyah Harahap. Selain itu, Sri Purnamawati, pejabat Dinkes yang kini menjabat Direktur RS Haji Medan, juga ikut disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Aktivis antikorupsi di Sumatera Utara, Sofyan SH, menyebut Kejatisu cenderung tebang pilih. “Fakta di persidangan jelas, tapi hanya empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada indikasi kuat bahwa sejumlah nama besar sedang dilindungi,” katanya.
Kondisi ini membuat publik geram. Di saat masyarakat tengah berjibaku menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi, segelintir oknum justru diduga menjadikan dana darurat sebagai ajang memperkaya diri.
Desakan agar penyidikan diperluas dan tak hanya berhenti pada nama-nama kecil semakin nyaring terdengar. “Jangan sampai ini jadi skandal yang dibersihkan di permukaan, tapi busuk di dalam,” tegas Sofyan.
Masyarakat berharap Kejatisu segera membuka semua tabir dan menuntaskan korupsi dana Covid-19 ini dengan transparan dan adil, agar kepercayaan publik terhadap hukum tidak terus terkikis.
