Simalungun – SPBU Dolok Marangir di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik usai diduga menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite tidak sesuai ketentuan. Aktivitas pengisian jeriken dalam jumlah besar terlihat dilakukan secara bebas tanpa pengawasan aparat, Selasa (29/7/2025) siang.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, beberapa individu tampak mengisi puluhan jeriken menggunakan kendaraan pickup tanpa kendala berarti. Bahkan, aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan umum, namun tidak terlihat ada pengawasan dari aparat, termasuk dari Polsek Serbelawan yang bertanggung jawab di wilayah tersebut.
Warga sekitar menyayangkan lemahnya kontrol terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sahrul, salah seorang warga, menyatakan keprihatinannya. “Ini seperti ada pembiaran. Harusnya SPBU ini diawasi ketat karena menyangkut hak masyarakat,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU enggan memberikan informasi mengenai legalitas pembelian dalam jumlah besar. Bahkan saat diminta menunjukkan surat izin, mereka memilih menghindar dengan alasan sedang sibuk bekerja. Sementara itu, pihak manajemen SPBU juga tidak berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polsek Serbelawan dan Pertamina untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen legal pembelian BBM serta investigasi internal diharapkan bisa mengungkap pihak-pihak yang bermain dalam rantai distribusi subsidi.
Dengan dugaan pelanggaran serius dan kerugian negara yang mungkin terjadi, SPBU Dolok Marangir kini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan aturan distribusi BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.
Laporan: S Hadi Purba





