Binjai, Sumatera Utara — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Kota Binjai, Sumatera Utara. Seorang bandar sabung ayam berinisial AAN diduga kuat mengendalikan arena judi sabung ayam di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum semakin memperkuat asumsi bahwa praktik ilegal ini dibiarkan beroperasi tanpa hambatan selama lebih dari dua tahun.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (2/8/2025) menunjukkan keramaian kendaraan keluar masuk area perjudian tersebut. Arena sabung ayam itu tampak mencolok dengan dua patung ayam jago di gerbang masuk. Diduga, kegiatan ini diselenggarakan tiga kali seminggu—Minggu, Senin, dan Jumat—dengan skala nasional dan tiket masuk yang dibanderol Rp100.000 untuk kelas VIP dan Rp50.000 untuk kelas biasa.
Masyarakat sekitar mengaku telah lama mengetahui keberadaan arena judi tersebut. “Sudah bukan rahasia lagi di sini, semua warga Binjai tahu lokasi itu tempat sabung ayam. Kalau polisi bilang tidak tahu, ya tidak masuk akal,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa adanya pembiaran dari aparat yang seharusnya menindak tegas praktik perjudian.
Salah satu narasumber menyebut bahwa aktivitas sabung ayam tetap berjalan meskipun petugas sempat melakukan kunjungan. “Biasanya cuma datang sebentar untuk formalitas, setelah itu beroperasi lagi seperti biasa,” tambahnya.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, praktik sabung ayam adalah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, hingga kini, bandar sabung ayam yang beroperasi di Binjai tersebut belum juga tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut, terlebih jika terbukti ada pembiaran oleh oknum aparat.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional, serta menindak pelaku perjudian sabung ayam tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka keberadaan bandar sabung ayam seperti AAN hanya akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Sumatera Utara.
Laporan: S Hadi Purba
