Scroll untuk baca artikel
Hukum

Demo Menuntut Keadilan: 2 Nyawa Melayang, Vonis Ringan, Kinerja Jaksa di Bulukumba Dipertanyakan

×

Demo Menuntut Keadilan: 2 Nyawa Melayang, Vonis Ringan, Kinerja Jaksa di Bulukumba Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, Domain Rakyat — Sebagaimana yang tertera di dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Bulukumba oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB), massa yang tergabung dalam Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) dan Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB) akan menggelar demo menuntut keadilan di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bulukumba, Selasa (5/8/2025) pukul 11.00 siang. Aksi ini merupakan reaksi atas vonis ringan terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan sepasang suami istri.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 22 Desember 2024, di Dusun Doa, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. Seorang pria bernama Muh. Ilham yang mengemudi dalam keadaan mabuk menabrak motor yang ditumpangi korban, Ariyanto dan istrinya, Sahrina. Keduanya tewas di tempat.

Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Bulukumba dan teregister dengan nomor perkara 52/Pid.Sus/2025/PN.BLK. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa, yang dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban dan masyarakat sipil.

BACA JUGA:  RESIDIVIS EDARKAN NARKOBA JENIS SABU,POLISI TANGKAP PELAKU DAN AMANKAN BARANG BUKTI.

Yang lebih mengecewakan, menurut pihak L-PBB, adalah sikap pasif jaksa penuntut umum, Dedy Chaidiryanto, S.H., M.H., yang tidak mengajukan banding meskipun pihak keluarga korban berharap keadilan lebih ditegakkan. Mereka menilai jaksa tidak menjalankan fungsinya sebagai pendamping korban secara maksimal.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani 4 koordinator lapangan, yakni, Rudianto, Sapriaris, Harianto Syam dan Kaharuddin Amir akan menuntut lima hal: Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pencopotan kepala kejaksaan jika terbukti lalai, audit total terhadap perkara di Kejari Bulukumba 2024-2025, pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap vonis perkara ini, serta sanksi etik terhadap jaksa terkait.

BACA JUGA:  RESIDIVIS EDARKAN NARKOBA JENIS SABU,POLISI TANGKAP PELAKU DAN AMANKAN BARANG BUKTI.

Aksi damai ini diperkirakan diikuti sekitar 500 orang dari pihak korban, yakni warga Kajang dan massa gabungan dari kedua ormas. Ban bekas untuk dibakar, serta atribut protes lainnya juga akan digunakan dalam aksi tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berpihak kepada korban dan hanya menguntungkan pelaku.

“Jika negara gagal menghadirkan keadilan untuk rakyat kecil, maka rakyat sendiri yang akan menuntutnya,” ujar Harianto Syam, Pimpinan DPN L-PBB yang juga akan menjadi penanggung jawab aksi.

BACA JUGA:  RESIDIVIS EDARKAN NARKOBA JENIS SABU,POLISI TANGKAP PELAKU DAN AMANKAN BARANG BUKTI.

Harianto Syam berharap pihak kejaksaan dan pengadilan bisa membuka ruang dialog dan segera menindaklanjuti tuntutan mereka. “Ini bukan hanya tentang Ariyanto dan Sahrina, ini tentang marwah keadilan di negeri ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!