MEDAN – Sidang lanjutan terdakwa Dr. Paulus dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (14/8/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet dengan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution ini, dihadirkan dua saksi pelapor yang memberikan keterangan penting terkait perkara tersebut. Sidang Lanjutan Terdakwa Dr. Paulus ini juga diwarnai kemunculan korban lain yang mengaku mengalami nasib serupa.
Berdasarkan dakwaan, kasus bermula dari dugaan pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang yang disebut dilakukan oleh orang suruhan terdakwa dan Nancy. Perbuatan tersebut, menurut pelapor, memicu keresahan warga sekitar. Saksi Go Mei Siang menegaskan bahwa pagar seng yang dibangun pada tahun 2019 menggunakan dana pribadinya dibongkar hingga tiga kali dalam waktu seminggu oleh terdakwa. Ia bahkan mengaku melihat langsung terdakwa memerintahkan sekelompok orang untuk melakukan pembongkaran.
Kesaksian serupa datang dari Hadijah, yang turut menguatkan dugaan tindakan pengrusakan. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan hak kepemilikan tanah serta status ahli waris, yang memicu keberatan dari saksi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti.
Persidangan juga menjadi sorotan setelah hadirnya korban lain, di antaranya Sulimin, Joni Susanto, Albert, dan Herman. Mereka mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pengrusakan oleh orang suruhan terdakwa. Beberapa laporan polisi terkait kasus mereka disebut masih belum mendapat tindak lanjut.
Dr. Paulus yang hadir dengan kursi roda membantah seluruh kesaksian saksi, sementara majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi tambahan yang akan dihadirkan JPU.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pengrusakan properti di Medan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa korban yang mengaku mengalami nasib serupa seperti yang terungkap dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Dr. Paulus.






