MEDAN – Tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Sidang ini terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp1,8 miliar dalam pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2021.
Para kuasa hukum, terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, menyampaikan bantahan terhadap tuduhan JPU. Mereka menegaskan bahwa aplikasi yang menjadi objek perkara berfungsi dan digunakan oleh kepala sekolah hingga akhir 2022, sebagaimana dibuktikan melalui kesaksian para saksi di persidangan.
Dedy Ismanto menegaskan, jika aplikasi kemudian tidak berfungsi, hal itu bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, saat ini berstatus DPO. Tim kuasa hukum juga menilai pemeriksaan Ahli IT pada Juni 2024 tidak valid karena dilakukan setelah aplikasi berhenti berfungsi dan perusahaan penyedia telah bubar pada akhir 2022.
Selain itu, Mulatua Pohan keberatan atas metode “total loss” yang digunakan auditor JPU dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, metode tersebut mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan selama lebih dari setahun dan berbagai kegiatan pendukung, seperti bimbingan teknis dan pendampingan, juga telah dilaksanakan.
Dalam dupliknya, terdakwa Ilyas Sitorus menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh dana proyek dikirim langsung ke rekening perusahaan. Mengenai uang Rp500 juta yang dititipkan, kuasa hukum menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan hasil tindak pidana, sehingga layak dikembalikan.
Penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah 2022 sepenuhnya tanggung jawab pihak penyedia. JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal, sementara Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menunda sidang hingga 28 Agustus 2025.
