Lubuk Pakam – Putusan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memicu sorotan publik setelah muncul perbedaan mencolok antara dua perkara dengan dalil gugatan yang sama.
Pada perkara pertama, tergugat dinyatakan menang, sementara perkara kedua justru dimenangkan penggugat, meskipun bukti dan fakta persidangan dinilai tidak konsisten.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan adalah seorang janda, istri ahli waris, yang menangis pilu di ruang sidang. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan karena mengabaikan keterangan pemilik lahan, kepling, serta para saksi yang telah tinggal di lokasi lebih dari 25 tahun.
Kondisi semakin menyedihkan ketika diketahui bahwa sang janda tengah hamil dan kemudian mengalami keguguran akibat tekanan psikologis selama proses persidangan. Anak dalam kandungannya meninggal dunia, menambah luka mendalam bagi keluarga yang sudah kehilangan hak atas tanah yang diperkarakan.
Dalam perkara No.82/Pdt.G/2024, gugatan penggugat yang didasarkan pada surat hibah tahun 1993 berhasil dipatahkan tergugat dengan bukti hibah lain yang lebih lama, yakni tahun 1985. Saksi-saksi penggugat juga dinilai tidak memahami lokasi tanah secara jelas. Karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, dalam perkara No.575/Pdt.G/2024, dengan dalil gugatan serupa, majelis hakim justru memenangkan penggugat meski objek dan luas tanah berbeda. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya permainan, mengingat pengacara penggugat diketahui memiliki hubungan keluarga dengan seorang panitera di pengadilan.
Pihak keluarga berharap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memeriksa dugaan ketidakadilan tersebut. Mereka menilai, perbedaan objek dan surat tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan diabaikan begitu saja.
Bagi janda ahli waris, putusan ini bukan hanya soal kehilangan hak atas tanah, tetapi juga kehilangan anak dalam kandungan akibat tekanan perkara hukum yang dinilai penuh kejanggalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
