Hukum

Kasus Pengancaman Istri Jurnalis di Murung Raya Dihentikan, Polisi Diduga Tidak Profesional

kasus pengancaman

Murung Raya – Kasus pengancaman yang menimpa Milawati, istri seorang jurnalis sekaligus Kepala Biro DomainRakyat.com, terus menjadi sorotan publik. Meski sudah hampir sebulan bergulir, pihak kepolisian belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Padahal, barang bukti berupa senjata tajam sudah diamankan dan pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan dewan adat maupun pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari aksi ancaman yang dilakukan SHI terhadap Milawati di Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya. Amos Diaz, suami korban, merasa kecewa dan geram karena hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Bahkan, Polsek Tanah Siang Selatan justru menyarankan agar kasus ini kembali dibawa ke sidang adat, meski bukti sudah dianggap cukup untuk proses hukum pidana.

“Senjata tajam yang digunakan pelaku sudah diamankan, pelaku pun sudah mengakuinya. Tapi polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dan belum menahannya. Ada apa ini?” ujar Amos dengan nada penuh emosi, Sabtu (27/9/2025).

Pernyataan ini semakin memicu kekecewaan publik ketika Amos mengungkapkan bahwa pihak kepolisian justru menghentikan penanganan kasus tersebut.

“Polisi menyarankan agar saya membawa kasus ini ke sidang adat. Padahal, bukti sudah jelas. Saya merasa hukum seperti dipermainkan,” tegasnya.

Diketahui, hampir sebulan yang lalu, Kapolsek Tanah Siang Selatan, Ipda Yusuf Ronie SIK, dalam keterangannya menegaskan bahwa jajarannya akan menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Polsek sudah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga mengumpulkan bukti tambahan.

“Setiap bentuk pengancaman, apalagi dengan senjata tajam, akan kami tindak sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini tidak ada langkah konkret berupa penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan rasa ketidakadilan di kalangan masyarakat. Amos mengaku tidak akan tinggal diam. Ia bertekad melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas PPA) serta melaporkan kinerja Polsek Tanah Siang Selatan ke Propam Polres Murung Raya, bahkan hingga Propam Polda Kalteng jika diperlukan.

“Bayangkan, seorang jurnalis saja yang istrinya mengalami pengancaman sulit mendapat keadilan. Apalagi masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan finansial maupun koneksi,” ungkap Amos dengan nada lirih namun penuh tekad.

Amos juga meminta dukungan insan pers dan publik untuk memviralkan kasus ini agar pihak kepolisian benar-benar serius menangani perkara tersebut.

“Di negeri ini, bagi masyarakat kecil, ‘No Viral, No Justice‘. Jadi, harus viral dulu baru ada keadilan,” pungkasnya penuh harap.

Exit mobile version