Scroll untuk baca artikel
Hukum

Silfester Matutina Ternyata di Jakarta, Jaksa Agung Bilang Masih Dicari

×

Silfester Matutina Ternyata di Jakarta, Jaksa Agung Bilang Masih Dicari

Sebarkan artikel ini
silfester matutina ternyata di jakarta
Ilustrasi (Firdaus Sofyan - Domainrakyat.com)

Jakarta (Domainrakyat.com) — Misteri keberadaan Silfester Matutina ternyata di Jakarta, meski Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut masih “mencarinya”. Fakta ini mengejutkan publik, sebab Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang hingga kini belum dieksekusi meski telah enam tahun berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan telah memerintahkan jajarannya mengeksekusi Silfester.

“Sudah, kami sudah minta ke Kejari Jaksel dan sedang mencari. Kami betul-betul mencarinya,” kata Burhanuddin di Jakarta, 2 September 2025 lalu.

Hingga kini, pencarian itu tak membuahkan hasil — padahal, Silfester Matutina ternyata masih berada di Jakarta dan bahkan masih menjabat sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan, “Pak Silfester ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (9/10/2025). Ia menilai, eksekusi tak perlu dilakukan karena pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa, mengacu pada Pasal 84 dan 85 KUHP. Ia juga mengajukan permohonan penundaan eksekusi sembari mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

Kritik Keras dan Sorotan Publik

Lambannya penegakan hukum terhadap Silfester memicu kritik tajam dari publik dan para mantan pejabat hukum. Jan Samuel Maringka, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), menyebut alasan Kejaksaan “masih mencari” Silfester tidak masuk akal.

“Dengan teknologi pelacakan saat ini, menemukan terpidana bukan hal sulit. Ini justru merusak kredibilitas Kejaksaan RI,” ujar Jan di Jakarta.

Menurutnya, Kejaksaan telah memiliki program Tangkap Buronan (Tabur) di seluruh Indonesia, yang semestinya bisa menuntaskan eksekusi tanpa hambatan.

“Publik menanti keberanian Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Silfester. Jika tidak, ini preseden buruk dalam penegakan hukum kita,” tegas Jan.

Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Mei 2019 atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga lebih dari enam tahun, vonis itu belum dieksekusi. Padahal, Kejaksaan RI telah berulang kali menyatakan akan menindak tegas siapapun yang melawan hukum, tanpa pandang bulu.

Kini, publik menilai lambannya eksekusi terhadap loyalis Jokowi sekaligus mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran ini sebagai ujian nyata bagi integritas Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!