Palembang- Domainrakyat.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pengeroyokan atas nama terdakwa Dito Prayoga bin Gunadi (Alm.), Kamis (8/10/2026). Pada persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Tim pembela yang terdiri dari Arif Rahman, S.H., Abdurrahman Ralibi, S.H., dan A. Rizal, S.H., menyampaikan bahwa tuntutan pidana penjara selama lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Arif Rahman selaku kuasa hukum menyatakan, kehadiran seseorang di lokasi kejadian atau pergaulan dengan pihak yang terlibat tidak otomatis menjadikannya pelaku tindak pidana. Harus ada bukti keterlibatan langsung yang nyata.
“Peristiwa yang menimpa korban memang terjadi. Namun belum ada bukti yang cukup kuat menegaskan bahwa Dito yang melakukannya,” ujar Arif Rahman.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara resmi, sejumlah hal dikemukakan sebagai pertimbangan: tidak ditemukannya barang bukti fisik berupa wadah atau cairan yang diduga digunakan; rekaman CCTV belum dapat mengidentifikasi secara meyakinkan wajah pelaku; keterangan saksi justru melihat Dito berusaha menolong kerabatnya yang dikepung, bukan ikut melakukan kekerasan; serta hasil visum hanya membuktikan adanya luka, namun tidak dapat menunjuk siapa pelakunya secara langsung.
Dijelaskan pula, peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung keributan. Saat kerabatnya dikepung dan dikeroyok, Dito datang ke lokasi untuk menolong, bukan untuk menyerang. Ia tidak membawa alat apa pun, tidak ada rencana, dan tidak memiliki masalah pribadi dengan korban.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tim hukum memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas, memulihkan hak dan nama baik terdakwa, serta memerintahkan pembebasannya segera.
“Dito masih muda dan belum pernah dihukum. Jika belum terbukti, tidak seharusnya masa depannya direnggut. Keadilan berarti juga melindungi mereka yang belum terbukti bersalah,” tambah Arif Rahman.
Tim hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap putusan kelak didasarkan pada fakta yang sebenarnya serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan