Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Inilah Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku Pengancaman atau Intimidasi

272
×

Inilah Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku Pengancaman atau Intimidasi

Sebarkan artikel ini

Domainrakyat.com – Intimidasi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain dengan tujuan untuk memaksa atau memengaruhi orang tersebut.

Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman fisik, ancaman verbal, hingga ancaman melalui media sosial.

Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Anak di Simalungun: Polisi Bantah Tudingan Terlantarkan Kasus

Selain itu, intimidasi juga dapat diatur dalam Pasal 335 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam praktiknya, intimidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari lingkungan sekolah, tempat kerja, antara pemerintah dan masyarakat, hingga dalam hubungan pribadi.

Intimidasi di sekolah dapat berupa tindakan bullying atau perundungan yang dilakukan oleh siswa atau kelompok siswa terhadap siswa lainnya.

BACA JUGA:  Arena Sabung Ayam' di Gang Sejati Tuntungan Medan Masih Bebas Beroperasi, Warga Menduga Dibekingi Aparat

Intimidasi di tempat kerja dapat berupa tindakan pelecehan atau ancaman yang dilakukan oleh atasan atau rekan kerja terhadap bawahan atau sesama rekan kerja.

Intimidasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berupa tindakan, pelecehan, pengancaman, kata-kata kasar yang dilakukan oleh aparat pemerintah terhadap warganya, atau sebaliknya.

Intimidasi dalam hubungan pribadi dapat berupa tindakan kekerasan atau ancaman yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga terhadap pasangan atau anggota keluarga lainnya.

Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Arena Sabung Ayam' di Gang Sejati Tuntungan Medan Masih Bebas Beroperasi, Warga Menduga Dibekingi Aparat

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidasi. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye-kampanye sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencegah tindakan intimidasi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga dalam hubungan pribadi.

Dengan demikian, intimidasi merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami kepada pihak berwajib agar tindakan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!