JAKARTA — Kasus korupsi teller bank kembali mencuat setelah mantan teller salah satu bank BUMN, Endang Pristiwati, terbukti melakukan penggelapan dana nasabah senilai Rp2 miliar. Perbuatan ini terungkap melalui audit internal yang menunjukkan ketidaksesuaian transaksi keuangan.
Audit tersebut mendapati adanya manipulasi data transaksi yang diduga dilakukan oleh Endang. Ia memanfaatkan posisinya untuk memindahkan dana nasabah ke rekening lain tanpa izin, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi lembaga perbankan.
Modus dan Pelarian Selama Delapan Tahun
Setelah kasus terbongkar, Endang melarikan diri dan menghindari penangkapan selama delapan tahun. Ia menggunakan identitas palsu dan mengganti nama, yang memungkinkannya berpindah-pindah tempat tinggal tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
Strategi ini berhasil membuatnya menghindari penangkapan dalam waktu lama, meskipun terus diburu oleh pihak kepolisian dan lembaga pengawas terkait.
Penangkapan dan Proses Hukum
Akhirnya, setelah delapan tahun dalam pelarian, Endang ditangkap oleh tim gabungan aparat penegak hukum. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara kepolisian dan lembaga keuangan yang terus memantau pergerakan buronan kasus korupsi.
Saat ini, Endang telah ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Imbauan dan Upaya Pencegahan
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga keuangan, khususnya bank milik negara, untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Diperlukan peningkatan pada sistem audit dan kontrol risiko agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus korupsi teller bank seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka celah bagi tindakan kejahatan, bahkan oleh pegawai sendiri. Lembaga keuangan harus menempatkan integritas dan transparansi sebagai prioritas utama dalam menjalankan operasionalnya.





