Medan, Domainrakyat.com – Kasus penganiayaan di Medan yang menimpa Doris Fenita br Marpaung mencerminkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus buronan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan berdasarkan Pasal 170 jo 351 KUHP.
Gagalnya Penangkapan dan Citra Kepolisian
Ketidakmampuan aparat kepolisian dalam menangkap para tersangka menjadi perhatian serius publik. Apalagi, insiden pelarian para buronan dari Bandara Kualanamu—setelah sebelumnya sempat diamankan polisi—dinilai sebagai kegagalan fatal yang mempermalukan institusi kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka sempat menyebarkan pernyataan di media daring bahwa status DPO terhadap klien mereka adalah palsu. Pernyataan ini menuai kecaman karena dianggap memperkeruh keadaan dan mencemarkan nama baik Polrestabes Medan.
Narasi kriminalisasi yang sengaja dilontarkan melalui media sosial juga dinilai sebagai upaya pengalihan isu agar tersangka terhindar dari pertanggungjawaban hukum.
Seruan Tegas dari Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam keras sikap Arini yang tidak mematuhi proses hukum. Ia juga mendesak Kepala KPP Pratama Cilandak untuk mengambil tanggung jawab dengan memerintahkan anggotanya menyerahkan diri.
“Kalau memang tidak bersalah, mengapa harus lari dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum? Segera serahkan diri dan hadapi proses hukum yang berlaku,” ujar Henry.
Kritik dari Organisasi Pers
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut mengecam perilaku para tersangka yang masih buron. Ia menilai klaim bahwa mereka dikriminalisasi sangat kontradiktif dengan tindakan mereka yang justru menolak menyerahkan diri.
“Buktikan kepada masyarakat bahwa mereka tidak bersalah. Jangan hanya berlindung di balik opini media sosial, tetapi lari dari tanggung jawab hukum,” tegas Hardep.
Desakan terhadap Kapolda dan Harapan Publik
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap para DPO. Penindakan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memulihkan citra institusi kepolisian yang tercoreng akibat kelalaian dalam penanganan kasus ini.
Kasus penganiayaan di Medan ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, adil, dan transparan. Koordinasi lintas lembaga penegak hukum perlu diperkuat agar insiden serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan publik terhadap aparat dapat dipulihkan.