Jakarta, domainrakyat.com – Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Salah satu saksi, Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025) terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tudingan ijazah palsu.
Usai menjalani pemeriksaan, Dr. Tifa mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sebanyak 61 pertanyaan oleh penyidik. Namun, menurutnya, sebagian besar pertanyaan tidak relevan dengan pokok perkara.
“Total pertanyaan tadi ada 61 butir. Pada tahap awal ditanya soal data pribadi, tapi ketika masuk ke inti peristiwa, saya kira tidak ada satu pun yang relevan dengan kasus yang disebutkan dalam surat ini,” ujar Dr. Tifa kepada wartawan.
Pemeriksaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa dua terlapor, yakni Roy Suryo dan Dr. Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro pada hari yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Benar, RS dan T telah hadir. Mereka tiba di ruang pemeriksaan pukul 10.05 WIB dan masih menjalani proses hingga saat ini,” ungkap Ade Ary.
Sementara itu, satu terlapor lainnya, yakni Eggy Sudjana (ES), tidak hadir dalam pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan terkait alasan ketidakhadirannya.
Tindakan Hukum Jokowi atas Tudingan Ijazah Palsu
Kasus ini berawal dari laporan langsung Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan langsung oleh Presiden karena kasus ini bersifat delik aduan.
“Tudingan ini bukan hanya merusak nama baik pribadi Presiden, tetapi juga mencoreng nama baik negara,” tegas Yakup di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, Presiden selama ini memilih diam, namun karena tudingan terus beredar di publik, maka jalur hukum dipilih untuk memperjelas duduk perkara.
Presiden Jokowi juga menyatakan kesiapannya apabila keaslian ijazahnya perlu diperiksa secara digital forensik. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil agar semuanya menjadi terang dan tidak menyisakan spekulasi.
“Masalahnya sebenarnya ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang,” ujar Jokowi.
Dengan masuknya kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyelidikan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta yang sesungguhnya dan menjaga integritas hukum di Indonesia.





