Gresik, Domainrakyat.com – Kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial kembali mencuat. Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan pornografi yang dilakukan melalui sebuah grup Facebook. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyebaran konten asusila di ruang digital.
Pelaku berinisial I.D.G.A.M.U., yang diketahui sebagai admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” (kemudian berganti nama menjadi “Suka Duka”), ditangkap di wilayah Bali. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan tak senonoh di dalam grup tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui penelusuran akun media sosial, polisi berhasil melacak identitas pelaku. Proses penangkapan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari tersangka melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, grup yang dikelola pelaku diketahui telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota. Grup tersebut digunakan untuk menyebarkan berbagai unggahan berisi konten asusila yang meresahkan masyarakat.
Barang bukti berupa satu unit ponsel turut diamankan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Komitmen Polri Jaga Ruang Siber
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat dan bebas dari unsur pornografi. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan platform digital akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan mentolerir penggunaan media sosial untuk menyebarkan konten yang merusak moral masyarakat. Ini bentuk keseriusan kami dalam memantau ruang siber,” ujar Kombes Erdi.
Penyidikan kasus ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan pihak Kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan optimal dan transparan.
Pengungkapan kasus penyebaran konten asusila di media sosial ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital. Upaya menjaga ruang digital dari konten merusak adalah tanggung jawab bersama.





