Domainrakyat.com – Gelombang penangkapan besar-besaran mengguncang India setelah aparat keamanan menindak umat Islam yang mengekspresikan cinta kepada Nabi Muhammad. Lebih dari 2.500 orang telah didakwa dan ratusan ditangkap, termasuk para ulama dan aktivis, hanya karena memasang tulisan “I Love Muhammad” di rumah, pakaian, atau media sosial. Peristiwa ini memicu kemarahan luas karena menunjukkan betapa ribuan Muslim India ditangkap hanya karena mengungkapkan keyakinan religius mereka secara damai.
Menurut laporan Al Jazeera, pihak berwenang menyebut ekspresi tersebut “mengancam ketertiban umum”. Sebagian besar penangkapan terjadi di negara bagian yang dikuasai partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata Party (BJP) di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi. Setidaknya 22 kasus hukum telah dibuka terhadap ribuan warga Muslim, sementara puluhan rumah mereka dibuldoser tanpa perintah pengadilan.
Perayaan Maulid Berubah Jadi Tragedi
Kasus pertama mencuat di Kanpur, Uttar Pradesh, ketika umat Islam memasang papan lampu bertuliskan “I Love Muhammad” saat memperingati Maulid Nabi pada 4 September. Awalnya, spanduk itu meniru papan “I Love New York” sebagai bentuk penghormatan religius. Namun, beberapa kelompok Hindu menganggapnya provokatif dan melapor ke polisi. Akibatnya, dua puluh orang dituduh “mendorong permusuhan agama” dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Aksi protes terhadap penangkapan itu merebak ke berbagai negara bagian seperti Telangana, Gujarat, Maharashtra, Uttarakhand, dan Jammu & Kashmir. Di Bareilly, sekitar 270 km dari Kanpur, bentrokan terjadi antara demonstran dan polisi. Sebanyak 75 orang, termasuk imam Tauqeer Raza, ditangkap, sementara empat rumah mereka dibuldoser tanpa pemberitahuan resmi.
Pelanggaran Hak Asasi dan Kebebasan Beragama
Aktivis hak asasi manusia menyebut tindakan pemerintah India sebagai pelanggaran berat terhadap Konstitusi. Pasal 25 dan 19(1)(a) secara tegas menjamin kebebasan beragama dan hak menyatakan pendapat. Namun, polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal “penghasutan dan pertemuan ilegal” — bahkan hanya karena mengenakan kaos bertuliskan “I Love Muhammad”.
Nadeem Khan dari Asosiasi Perlindungan Hak Sipil (APCR) menegaskan bahwa tidak ada hukum yang melarang ungkapan cinta kepada Nabi. “Pemerintah tidak bisa mengkriminalisasi pernyataan agama. Ini bentuk diskriminasi terang-terangan,” katanya.
Aakar Patel dari Amnesty International India juga mengecam keras penangkapan ini. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai “preseden berbahaya” yang menggerus demokrasi dan kebebasan berekspresi di India. “Slogan damai seperti ‘I Love Muhammad’ tidak bisa dianggap ancaman atau provokasi,” tegasnya.
Dengan situasi yang kian memanas, komunitas internasional mulai menyoroti pelanggaran sistematis terhadap umat Islam di India. Sementara di dalam negeri, ribuan keluarga korban masih menunggu keadilan di tengah ketakutan dan tekanan politik yang terus membayangi.






