Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Diduga rokok ilegal semakin meraja lela di daerah Lawang Malang

×

Diduga rokok ilegal semakin meraja lela di daerah Lawang Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG, DOMAINRAKYAT.COM –

Di Kota Lawang,, kabupaten Malang terdapat enam merek berbeda dari rokok ilegal ditemukan, memperumit gambaran peredaran ilegal di wilayah tersebut. Sabtu (03/08/2024).

Dalam konteks lebih luas, tembakau, sebagai komoditas perkebunan strategis, memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional. Sayangnya, peredaran rokok ilegal terus merugikan negara dengan mengurangi penerimaan melalui pungutan cukai tembakau, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pada tahun 2022, kantor Bea Cukai di Jawa Timur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 103,4 miliar melalui 4.386 penindakan barang ilegal.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal diatur dengan tegas oleh Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menetapkan pidana penjara dan denda yang signifikan bagi pelanggaran tersebut.

Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting. Meskipun sanksi hukum ada, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Pihak terkait telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, namun, seperti yang diungkapkan oleh (Tim), perlu dilakukan terus-menerus agar para pedagang tidak tergoda untuk memasarkan rokok ilegal.

Perang melawan rokok ilegal membutuhkan kerjasama antarinstansi, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *