LUMAJANG, DOMAINRAKYAT.COM –
Diduga kuat adanya permainan dan kerjasama antara tengkulak dengan operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di desa Kemunir Kabupaten Lumajang pada hari Minggu kemarin (01/09/2024).
Tengkulak ini kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi, Rp12.000.
Hal ini jelas merugikan konsumen yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi pemerintah.
Rusli sebagai Control Sosial atau awak media, Mengatakan Praktik itu tidak hanya melanggar aturan, meresahkan masyarakat, dan merusak niaga BBM.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik tidak benar ini. Kami akan Investigasi untuk memastikannya,” ujarnya,
Sejumlah konsumen pun mengaku resah, “kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini. Kami merasa dirugikan karena harga BBM di pasaran meningkat secara signifikan,” ungkap salah satu konsumen yang tidak mau dipublikasikan namanya
Untuk merespon itu, Pemkab Lumajang diminta menggandeng Polisi untuk melakukan penyelidikan.
Selain itu, Pemkab harus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Dan sementara pada pasal 52 berbunyi Setiap orang yang melakukan Eksplorasi tanpa mempunyai Kontak Kerjasama sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Saat tayang berita ini pihak SPBU Kemunir Lumajang belum bisa di hubungi
(Red)
