Hukum & Kriminal

Diduga SDN 8 Jambewangi Sempu, Menjual Belikan buku LKS

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Buku panduan yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sudah layaknya dipergunakan sebagai Standarisasi untuk acuan pembelajaran disekolah dengan juklak dan juknisnya, namun berbeda dengan Sekolah Dasar Negeri / SDN 8 Jambewangi Sempu ini, pihak sekolah ini terang-terangan mengakui menggunakan buku LKS dan menurut pihak sekolah, mekanisme pembelajaran dengan membeli buku LKS ini tidak melanggar aturan.

“Menurut kami tidak apa apa ,tidak melanggar aturan”, ungkap salah satu guru di SDN 8 Jambewangi Sempu ini.Sabtu (28/09/024).

Kemudian, pihak guru ini mengaku juga jika yang mengijinkan Wali Murid untuk membeli buku LKS dari penerbit itu atas ijin komite sekolah.
” Itu yang memberi ijin komite kepada walimurid”, tegas guru ini.

Disisi lain, oknum guru ini juga mencoba membenturkan awak media dengan salah satu guru yang berinisial ” RB ” seraya dengan nada tinggi dia menyebut nama RB ini kepada awak media, Seolah-olah menakut nakuti awak media dengan sosok RB ini.
” Kenal “RB” tidak? Tunggu dulu tak teleponkan “RB”, ancamnya.

Jika ditelusuri pernyataan dari oknum guru ini seakan – akan peran Komite Sekolah adalah melegalkan peredaran buku LKS yang terang sudah ada larangan terkait buku pendamping itu, oleh sebab itu, maka publik bertanya? Buku LKS yang diperjual belikan disekolah melalui komite yang dikemas oleh kesepakatan itu apakah legal? Atau hanya mensiasati sesuatu yang ilegal menjadi legal? Lalu bagaimana aturan tentang larangan tentang buku LKS didunia pendidikan ini?.

Silahkan Dinas Pendidikan terkait menjawab setelah berita ini online atau di publikasikan.

(Ham)

Exit mobile version