Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Banyuwangi Dalam Catatan Akhir tahun Di Bidang Penegakan Hukum Dan Pemberantasan KORUPSI.

×

Banyuwangi Dalam Catatan Akhir tahun Di Bidang Penegakan Hukum Dan Pemberantasan KORUPSI.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Di akhir tahun 2024:masih didominasi masalah isu isu aparat penegak hukum  yang loyo dalam menghadapi para koruptor. Problem ini tidak hanya terjadi di tingkat lokal Banyuwangi, di tingkat pusatpun demikian.  Di tingkat Nasional misalnya  kita dikejutkan dengan pemberitaan terkait  putusan  pengadilan  yang menurut saya diluar nalar. Betapa tidak, seorang koruptor yang sudah terbukti bersalah dengan kerugian negara mencapai  ratusan triliun dijatuhi hukuman yang sangat ringan.  Ini sangat mengerikan bagi masa depan negeri ini ke depan.  Pelaku tindak pidana  korupsi dan pencucian uang  bernama Harvey Moeis benar benar  tidak layak hidup di Indonesia. . Sebab kerugian Negara  mencapai Rp. 300  trilun. Sekali iagi  Rp  300 Triliun  bukan Rp. 300 juta, tentu ini jumlah bukan  kecil lagi , sangat besar dan  sangat sangat luar biasa. Tidak  terbayang betapa sadisnya orang ini mengeruk uang negara yang membuat rakyat Indonesia hidup melarat demi  keuntungan diri sendiri menggendutkan perutnya sendiri dan keluarganya  namun hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 200 Miliar. Bedebah (kata orang Konoha) jiiangkrk tenan (kata orang  Banyuwangi) Jian…(Wes terusno Dewe rek) .hukum apa ini. Maling ayam saja yang kerugiannya mungkin cumak seratus ribu digebukin dulu oleh masa  baru diserahkan polisi  Dan pasti dihukum oleh oengadilan tanpa ampun. Ini mah ratusan triliun  cumak kena hukuman  6,5 tahun choy. Luar biasa  putusan yang   benar benar mencederai rasa keadilan bagi rakya Indonesia. sekaligus  mempertontonkan  betapa lemahnya aparat penegak hukum kita menghadapi para koruptor.  Itu mencerminkan kebobrokan dunia peradilan kita.  Padahal kalau korupsi sebesar itu  iterjadi di Negara lChina dan negara negara maju lainnya sudah pasti akan dijatuhi hukuman mati.

Inilah peristiwa yang terjadi di akhir tahun 2024. dan cukuplah itu menguras emosi kita atas fakta hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi rakyat.  Selanjutnya  mari kita lihat apa yang terjadi  di tingkat lokal Kabupaten Banyuwangi. kondisinya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di.pusat. Di Banyuwangi bahkan kasus korupsi dihentikan. Ini fakta bukan sinetron.  Kado terbaik  untuk melanggengkan korupsi adalah   meng SP3kan  kasus korupsi .tersangka bernama NH dalam kasus Mamin (makan minum) fiktif yang seharusnya dijebloskan ke  penjara eh  malah dikasih bebas  Alasan dibebaskan katanya tersangka  sudah mengembalikan hasil korupsinya. Mau ketawa takut disangka melecehkan, gak ketawa kok lucunya kebangeten gitu. Sehingga makin aneh, dan lucu meskipun  telah nyata  terbukti merugikan uang Negara sebesar Rp. 400 juta.
Tetapi  sang pejabat  ini  bisa melenggang  berdinas di kantor penerintahan tanpa beban sedikitpun tanpa merasa bersalah (24/12/2024).

Jikalau aparat penegak hukum menegakkan hukum yang sebenar benarnya  pasti orang seperti Harvey Moeis dihukum mati. Dan pasti orang seperti NH tidak mungkin di  SP3 oleh kejaksaan meskipun   telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sebab sudah ditegaskan dalam undang undang yang mana  pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta  membebaskan tersangka dari jeratan hukum melainkan hanya meringankan saja.
Selain itu di akhir tahun ini catatan Banyuwangi  masuk salah satu nominasi kabupaten anti korupsi hasil survey KPK, tetapi ini juga malah menjadi paradok. Sebab  tidak cocok dengan fakta dilapangan . Itu poinnya. Sehingga yang menjadi tanda tanya adalah KPK memasukkan Kabupaten Banyuwangi masuk nominasi   ukurannya apa?  Kalau kemudian dikaitkan kasus NH    Tersangka yang  di promosikan menduduki jabatan yang mentereng di kantor Pemda Banyuwangi apa artinya, apakah itu pro koruptor apa anti korupsi ?

Kemudian Catatan akhir tahun lainnya  tidak hanya ikasus Mamin,  ada lagi kasus  dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur. Itu menambah daftar alasan Banyuwangi perlu ada pembaruan dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Tidak hanya mengandalkan penghargaan penghargaan dari pusat yang lebih bersifat pencitraan.   Semoga saja nasibnya tidak seperti kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Banyuwangi

Catatan yang terakhir, belum reda  gonjang ganjing kasus korupsi Mamin dan pupuk bersubsidi muncul lagi pelaporan baru di KPK pada akhir tahun ini  terkait penjualan saham. Bahkan dalam catatan saya Ini kasus terbesar sepanjang sejarah  di Kabupaten Banyuwangi.  Penjualan saham yang terjadi di masa covid tahun 2020  terendus ada bahu korupsi.   Jumlah kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai  Rp. 301 Miliar.  Kerugian Negara bisa mungkin akan bertambah lagi pada saat kasus memasuki tahap penyidikan.  Saham yang dimaksud  atau yang dijual adalah saham yang dimiliki Pemda Banyuwangi yang ada di perusahaan tambang emas PT. Merdeka Cooper Gold.

Inilah catatan catatan penting kasus korupsi yang menjadi sorotan publik di akhir tahun 2024! Semoga memasuki tahun 2025 Banyuwangi lebih baik dan kasus korupsi bisa dituntas kan setuntas tuntasnya sesuai amanat rakyat dan undang undang Negara kita bahwa korupsi merupakan permasalahan besar musuh bersama rakyat yang harus diberantas habis tanpa pandang bulu.

Sekian, Selamat memasuki tahun 2025 semoga Allah SWT memberikan kebaikan selalu, keberkahan kesehatan dan keselamatan. Amin.

Sumber berita dari MASRURI Ketua BCW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *