Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Polemik Penjualan Saham Dan Pelaporan KPK

×

Polemik Penjualan Saham Dan Pelaporan KPK

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Polemik penjualan saham masih  menggelinding liar di bumi Blambangan sampai hari ini. Yang mana  bahkan  kabar terakhir sudah ada pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun  sejauh mana pelaporan ke KPK  sampai hari ini masih belum ada kabar lebih lanjut. Sehingga media ini langsung menemui tokoh anti korupsi Banyuwangi dikantornya hari Sabtu, 01 JFebruari 2025. Adalah BCW yang dikomandani Masruri yang mana BCW sendiri singkatan dari Banyuwangi Corruption Watch  dari BCW media ini mengorek-ngorek seputar penjualan saham. Terkait penjualan saham tahun 2020 Masruri menjelaskan bahwa kasus tersebut  sudah dilaporkan ke KPK. “ memang benar kasus tersebut sudah kami laporkan di KPKRI”.

“ Pada dasarnya kita ingin adanya kejelasan terkait  uang hasil penjualan saham sebesar Rp. 300 Miliar”. Sebab menurut Masruri saham yang diberikan atau dihibahkan oleh perusahaan tambang emas PT. Merdeka Cooper Gold (MCG) kepada Pemda Banyuwangi  peruntukannya sudah jelas seperti  tertulis di perjanjian yang ditandatangani antara Bupati Anas dengan pihak pemilik saham pendiri sebanyak tujuh orang.  Hibah saham yang lebih dikenal dengan Golden Share tujuannyav untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi  baik yang ada di sekitar tambang maupun rakyat Banyuwangi secara umum.  Sedangkan telah disepakati jumlahnya 10 persen dari saham yang dimiliki PT. MCG. Sehingga wajar dipertanyakan  realisasinya daripada uang yang diperoleh dari penjualan saham.. lebih lanjut dipertanyakan pembangunan apa saja yang telah diwujudkan pada tahun itu untuk mendorong  peningkatan kesejahteraan rakyat Banyuwangi setelah masuknya dana 298!Milyar tersebut. Selama ini tidak bisa terjawab makabpolemik akan muncul di permukaan.

Diindikasikan ada penyimpangan dalam penggunaan uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 300 Miliar. . Salah satu indikasinya  penjualan saham  dilakukan saat Bupati Anas sudah mau lengser dan bersamaan  itu  digelarnya Pilkada Banyuwangi tahun 20 20 yang mana pada waktu itu  naiknya Ipuk Fiestiandani (Istri Abdullah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi dan mantan Menpan RB ) mencalonkan Bupati Banyuwangi yang pertama kali.

Lantas bagaimana pelaporan di KPK Masruri menjelaskan “ Alhamdulillah laporan kami sudah diterima KPK yang kami laporkan pada tanggal 22 November 2024 yang lalu, cuman kita tetap mengikuti tahapan proses di KPK untuk masuk tahap penyidikan “ ujar Masruri. Siapa terlapornya yang jelas orang paling berpengaruh di Banyuwangi dan mantan menteri jaman Pak Jokowi

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *