.BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Penguasaan tanah tanah perkebunan dengan luas lahan mencapai ribuan hektare seringkali memicu konflik di tengah tengah masyarakat. Hal itu terjadi karena penguasaan tanah perkebunan yang luasnya ribuan hektare dikuasai oleh hanya segelintir orang sementara rakyat sekitar hidup dalam kemiskinan. Sehingga hal ini menimbulkan ketimpangan yang tajam antara yang kaya dan yang miskin. Ditambah lagi fakta dalam kehidupan sehari hari yang mana seorang pemodal yang menguasai tanah adalah kebanyakan bukan warga pribumi.
Ditambah lagi praktik feodalisme dibangun untuk mewujudkan kepatuhan yang total yang tidak sekedar hubungan antara atasan dan bawahan tetapi lebih dari itu antara ndoro kanjeng dengan rakyat jelata. Hubungan feodalisme terbangun dengan sempurna menciptakan hidup bertahan dibawah garis kemiskinan. .
Seperti halnya kasus pakel yang pada akhirnya rakyat berontak sehingga memunculkan konflik berkepanjangan antara masyarakat pakel dengan Perkebunan PT. Bumi Sari. Dalam suatu konflik antara pemodal dan rakyat, tidak bisa dihindari rakyat kecillah yang akan menjadi korban. Begitu juga dalam konflik antara warga pakel melawan perkebunan PT. Bumi Sari setidaknya sudah ada 50 warga termasuk pendampingnya sendiri dari LSM Forsuba telah merasakan dijebloskan ke penjara karena kriminalisasi. Cara cara kriminalisasi adalah cara cara yang mana hukum dijadikan alat oleh pemodal untuk memberangus gerakan rakyat menuntut haknya. Hal ini cara efektif namun culas melanggar demokrasi hanya demi mempertahankan tanah tanah yang dikuasainya yang notabene hasil dari “menjarah” hak milik rakyat. Termasuk dalam operasinya menggunakan tangan tangan aparat untuk membackup pemodal me menghadapi rakyat. (10/04/25).
Oleh karena itu tak pelak kasus pakel ini mendapat sorotan tajam dari Masruri yaitu Ketua BCW ( Banyuwangi Corruption Watch) yang banyak terjun dan malang melintang membela kasus kasus rakyat. ” Tanah tanah yang dikuasai segelintir orang dengan luas sampai ribuan hektare ini mencederai rasa keadilan masyarakat, maka oleh karena itu menyikapi kasus pakel perlu ada evaluasi, apa lagi sudah banyak warga jadi korban kriminalisasi” ujar Masruri.
Bagaimana prospek ke depannya ?, Masruri menambahkan ” Opsi pencabutan HGU harus dibukak, kalau ternyata pihak PT :Perkebunan Bumi Sari melakukan pelanggaran pelanggaran misalnya terbukti mencaplok tanah tanah secara illegal” .
Sejak awal negara ini berdiri sebenarnya sudah menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan seluas luasnya untuk kemakmuran rakyat. sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan lahan ribuan hektare telah dikuasai swasta sementara rakyat hidup dalam kemiskinan. Adilkah ? Inilah yang harus dijawab oleh pemerintah dalam menangani konflik Pakel ini.
