Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Diduga Telah Membuat Surat Keterangan Palsu, Menyalahgunakan Wewenang serta Korupsi

×

Diduga Telah Membuat Surat Keterangan Palsu, Menyalahgunakan Wewenang serta Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Polaritas pro kontra kemasan Banyuwangi darurat medsos adalah bentuk demokrasi yang dijamin pasal 28 UUD 1945 .

Yang selanjutnya diatur lebih lanjut berdasar UU …

Pendapat dan atau tulisan yang di Viralkan melalui medsos baik cetak dan ataupun elektronik diatur berdasar UU kebebasan Pers.,, Sehingga setiap insan Pers wajib terdaftar insan Pers di Dewan Pers .

Insan Pers diwajibkan untuk memberikan berita berimbang jika ada pendapat yg menyerang pihak lain, Tidak langsung lakukan Kritik dan Evaluasi karena akan memunculkan permasalahan baru .

Menurut Hasil klarifikasi ketua Forsuba (Abdillah) Kegaduhan Banyuwangi darurat medsos apa yang ditayangkan jtv bwi ini bersumber dari 3 gugatan Ketua Forsuba atas perbuatan melawan hukum PMH tergugat AAA mantan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Bupati Banyuwangi, Mujiono Sekda /Wabup dan beberapa pimpinan DPRD Banyuwangi yang diduga telah membuat surat keterangan palsu, menyalahgunakan wewenang serta korupsi.

Saat ini salah satunya dalam proses sidang pembuktian alat bukti sebagai tindak lanjut putusan sela yang menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat. Sabtu (19/04/25).

Fakta hukum ini insan anggota dewan pers Banyuwangi yang merasa legal tidak pernah menyampaikan ke publik , padahal berdasar fakta yang telah beredar masif perbuatan mereka telah melegalkan tanah negara di pakel kurang lebih 997 hektar di serobot PT Bumisari, dan surat palsu telah digunakan untuk memenjarakan beberapa rakyat pakel, Sehingga insan pers yang terhormat tersebut lalai untuk memberikan berita berimbang kepada publik.

Karenanya untuk mengakhiri kegaduhan yang patut patut diduga UKT mengalihkan issue PMH pejabat Pemda Banyuwangi yang sedang proses hukum ini dipengadilan negeri (PN) Banyuwangi bisa dimaknai adanya tindakan para pihak untuk menghalang- halangi APH melakukan pemberantasan Tipikor, dan itu jelas melanggar UU Tipikor.

Sehingga terkesan media Pers profesional Banyuwangi diduga bagian dari melindungi tindakan Pemda banyuwangi

Kan tidak etis mengatakan pihak lain melanggar UU sedang diri pribadinya melanggar UU itu sendiri.

Sebagai bentuk tanggung jawab selaku pihak penggugat yang dijadikan sumber obyek kegaduhan, maka Forsuba akan melakukan klarifikasi kepada para insan pers terkait di kantor…

Hal ini demi Banyuwangi dan rakyat Banyuwangi untuk memperoleh informasi yang benar bukan karena ada pesanan atau untuk pengalihan issue

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *