BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Diduga kuat adanya permainan dan kerjasama antara tengkulak dengan operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 54.684.12 dijalan raya jember, desa Stail dusun Curah Ketangi, kecamatan Genteng Banyuwangi pada hari Kamis (24/04/25).


Diduga menjual BBM Bersubsidi ke Tengkulak Rp 10 ribu, dengan harga di atas ketentuan.
Tengkulak ini kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi, Rp12.000.
Hal ini jelas merugikan konsumen yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi pemerintah.
Ari sebagai Control Sosial atau awak media, Mengatakan Praktik itu tidak hanya melanggar aturan, meresahkan masyarakat, dan merusak niaga BBM.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait praktik tidak benar ini. Kami akan Investigasi untuk memastikannya,” ujarnya,
Seperti mobil Avanza putih dengan nopol P 1869 YH mendapati jirigen dengan dalih “Kalau saya sudah ada surat rekom dan si petugas waktu iru juga mengiyakan perkataan itu” Pertanyaannya, Apakah itu sama juga kongkalikong antara petugas SPBU sama tengkulak?. Karena di satu sisi si tengkulak disuruh berhenti kok malah melaju cepat mobilnya cepat dan apa itu tidak mengindahkan namanya?


Sejumlah konsumen pun mengaku resah, “kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini. Kami merasa dirugikan karena harga BBM di pasaran meningkat secara signifikan,” ungkap salah satu konsumen yang tidak mau dipublikasikan.
Untuk merespon itu, Pemkab Banyuwangi diminta menggandeng Polisi untuk melakukan penyelidikan.
Selain itu, Pemkab harus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Dan sementara pada pasal 52 berbunyi Setiap orang yang melakukan Eksplorasi tanpa mempunyai Kontak Kerjasama sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000,000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Saat tayang berita ini pihak SPBU 54.684.12 Stail kecamatan Genteng, belum merespon alias Bungkam.
(Tim)