BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Polemik penjualan seragam di sekolah kembali mengemuka saat penerimaan siswa baru PPDB tahun 2024/2025. Namun kali ini ada ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang melarang penjualan seragam di sekolah sebagaimana tertuang dalam surat Nomor ; 425.3.5/4838/429.101/2025 dengan terbitnya surat tersebut dilarang praktik penjualan seragam di sekolah di tingkat SD dan SMP,. Meskipun jelas ada pelarangan tetapi praktik ini tidak jarang tetap diterjang, dengan berdalih bukan sekolah yang menjual tetapi koperasi .
Tetapi Masruri, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (BCW) sebagai kembaga kontrol tidak mau terkecoh dengan modus modus jual beli seragam melalui koperasi sekolah. Rabu (18/6/25).
“Itu semua hanya siasat untuk mengakali aturan. Parahnya, diduga beberapa sekolah justru menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang” uhar Masruri.
“Sudah jelas dalam Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam, ditambah lagi terbitnya surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi yang melarang penjualan seragam di sekolah. Setidaknya ini merupakan respon Pemerintah atas jeritan masyarakat yang seringkali dipaksa membeli seragam di sekolah yang harganya lebih mahal dari harga pasar yang sangat memberatkan. ,” tegas Masruri.
Menurutnya, koperasi sekolah kerap dijadikan tameng untuk menutupi praktik jual beli tersebut. Namun blundernya koperasi sekolah yang dipakai tameng mereka beroperasi tanpa akta pendirian yang memuat kegiatan penjualan kain seragam, sehingga diduga kuat tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin usaha perdagangan.
“Banyak sekolah yang beralasan bahwa yang jual kan ini bukan Sekolah . tetapi Koperasinya. Maka ketahuilah jawaban itu hanya akal akalan para oknum guru guru ASN untuk mengeruk uang dari orang tua murid ,” ujarnya Masruri

” Pada intinya Ketika pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan sudah melarang, tetapi tetap dilakukan, itu namanya pembangkangan birokrasi. Apalagi kalau hasilnya dinikmati oleh ASN atau PNS, maka itu bisa dikategorikan sebagai korupsi terselubung dan tindak pidana pencucian uang ,” jelasnya.
“Sehingga perlu saya tegaskan disini biar Sekolah tidak dijadikan bisnis Illegal bagi para oknum oknum guru guru ASN maka pemerintah harus tegas untuk memberikan sangsi bagi yang melanggar aturan yang sudah dibuat” pungkas Masruri.