BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Proyek pembangunan sarana dan prasarana Rehabilitas Saluran Drainase yang berada di Kelurahan Singonegaran, Lingkungan Krajan, Kecamatan Banyuwangi pada hari Minggu (29/6/2025) dengan Nilai kontrak Rp. 82.663.000 oleh CV. Indah Jaya, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, Menuai sorotan tajam karena diduga melanggar spesifikasi teknis.
Indikasi ketidaksesuaian pemasangan Saluran Drainase memunculkan kekhawatiran terkait kualitas dan fungsi saluran jangka panjang.
Pantauan dari awak media Domainrakyat.com di lapangan mengungkap bahwa saluran Drainase dipasang tidak sejajar dengan jalan, sehingga struktur tampak miring dan tidak menyatu baik dengan saluran. Ketidak sejajaran ini mengindikasikan prosedur stabilisasi dasar saluran diabaikan, yang seharusnya menjadi langkah krusial dalam memastikan kekuatan dan ke Stabilan Struktur.
Selain pemasangan yang tidak rapi, terdapat dugaan kesalahan elevasi. “Pengamatan di lapangan menunjukkan pemasangan Drainase dilakukan secara asal tanpa memperhatikan elevasi yang tepat,” ungkap salah satu warga yang tidak mau namanya di publikasikan
Lalu ia menegaskan bahwa ketidak tepatan elevasi dapat menghambat aliran air, memperbesar risiko genangan, dan berpotensi memicu banjir serta kerusakan infrastruktur,”terangnya
Selain masalah teknis, proyek ini juga terindikasi melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi ditemukan tumpukan material galian dan Drainase yang dibiarkan tanpa pengamanan, seperti police line. Kondisi tersebut mengancam keselamatan pekerja dan warga yang melintas,”ujarnya
Kelalaian kontraktor dalam aspek K3. “Pekerjaan dilakukan di siang hari saat lalu lintas padat, ketidakpedulian serius terhadap keselamatan. Pelanggaran K3 seperti ini bukan hanya membahayakan nyawa, tapi juga melanggar hukum,” tegasnya.
Proyek ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindakan cepat untuk memperbaiki kekurangan agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.
Pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.
Regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
Setelah berita ini dipublikasikan, pihak Rekanan (CV. Indah Jaya) Hanya diam dan tidak berkomentar
