BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Pada waktu seorang ayah menuntut mediasi di balai desa Temuguruh dijalan Sultonagung, kecamatan Sempu Banyuwangi pada hari Rabu (09/07/2025).

Ayah itu bernama Fahrul (40) warga kelurahan Mandar yang meminta keadilan atas hak asuh anak yang awalnya di asuh oleh mantan istrinya sebut aja Iin, Llu berubah di asuh oleh paman nya sehingga membuat fahrul sebagai AYAH KANDUNG menuntut HAKnya sebagai ayahnya untuk membesarkan anak kandungnya sendiri.,”tuturnya
Kecewa yang ditemuin oleh fahrul karena setelah melakukan mediasi di kantor DESA TEMUGURUH.
Seolah olah yang seharusnya memberi nasehat ataupun wejangan untuk warganya karena sudah melakukan sebuah kesalahan dengan mempertahankan argumen dari seorang paman yg bukan orang tua kandungnya untuk mengasuh anak tersebut
DESA TEMUGURUH terkesan melegalkan hak asuh yang seharusnya diberikan kepada ayah kandungnya malah dilakukan pembiaran dengan diasuh oleh kerabatnya.

Dengan kebijakan seperti ini pemerintahan desa Temuguruh saja tidak bisa memberikan status hukum yang jelas terus Apa gunanya WARGA mengurus AKTA KELAHIRAN kalau tidak menjadi acuan untuk menjadikan identitas seorang anak
Kepala Desa yg diwakili Sekertaris Desa terkesan hanya sebagai penonton yaang melegalkan tindak kekerasan secara psikis terhadap anak
Apakah memang seperti ini wajah pemerintahan desa yang ada di Kab. Banyuwangi???
Dikantor balai desa juga ada kades yang diwakilkan di Sekdes, Bhabinsa Sempu, Bhabinkantimas Sempu, Kepala Dusun dan Perwakilan dari kedua pihak
Berharap dari keluarga Fahrul bahwasanya kalau mediasi dikantor desa tidak membuahkan hasil yang cukup maksimal maka saya Fahrul akan membawa kasus ini di jalur hujum yaitu di Pengadilan Negeri Banyuwangi,”ungkapnya.