BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Kegiatan penebangan kayu yang terjadi di Dusun Warengan, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, menuai sorotan publik.
Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menyeret nama Kepala Desa Bubuk, yang disebut-sebut memberikan ijin dan bertanggung jawab kepada pelaku.
Kegiatan yang diduga sebagai ilegal logging itu diungkap oleh BH, salah satu pelaku penebangan kayu. Ia menyampaikan kepada Trian Sigit, anggota Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN), bahwa dirinya melakukan penebangan atas perintah kepala desa
“Saya disuruh Kades, Mas. Jadi langsung saja temui Pak Kades,” ujar BH.(14/07)
Berbeda dengan pernyataan Bayu Hadiyono, Kepala Bidang PU CKPP Kabupaten Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengajuan izin penebangan di lokasi tersebut kepada pihak dinas. “Lokasi tersebut tidak ada pengajuan kepada Dinas PU CKPP,” tegasnya.(16/07).
Bayu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penebangan
“Kewenangan berada di Dinas PU CKPP untuk wilayah jalan kabupaten,” ujarnya.
Ia pun berharap agar pihak pemerintah desa lebih aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam pengelolaan aset dan kegiatan yang berkaitan dengan ruang milik jalan
“Kami berharap peran desa sebagai wakil wilayah tetap berkoordinasi dengan Camat sehingga penanganan aset dapat tertangani sesuai regulasi,” tambahnya.
Trian, dari LPLH-TN, juga menyampaikan harapannya agar kepala desa lebih bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan tidak bertindak berdasarkan kemauan individu yang tidak jelas. “Kami ingin kepala desa bekerja sesuai aturan dan tidak memberikan ruang bagi pelanggaran,” pungkasnya.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap aset negara, serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas penebangan liar.
(Tim).
