BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset daerah kembali mencuat, kali ini terkait pemanfaatan lahan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi yang berada di kawasan Terminal Bus Sritanjung, Dusun Kapuran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Lahan yang berada di lingkungan terminal tersebut dikabarkan telah disewakan kepada pihak tertentu, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai aliran dana sewa tersebut. Peristiwa ini terungkap (05/12).

Informasi awal diterima ketika awak media mendatangi Terminal Bus Sritanjung Kapuran untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Terminal, Samiran. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Samiran membenarkan bahwa lahan di dalam kawasan terminal memang telah disewakan kepada seorang individu bernama Agus, yang disebut sebagai seorang wartawan.
“Benar, lahan itu memang disewa oleh seseorang bernama Agus,” ujar Samiran melalui pesan singkat kepada media. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme penyewaan, nilai sewa, maupun ke mana dana tersebut disalurkan.
Di lokasi, dua petugas terminal—seorang laki-laki dan perempuan—juga terlihat enggan memberikan keterangan. Keduanya memilih diam dan menghindari pertanyaan awak media, sehingga menambah panjang daftar tanda tanya mengenai transparansi pengelolaan aset daerah tersebut.
Untuk memastikan informasi dan mencari klarifikasi resmi, awak media kemudian menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Admaja. Saat dikonfirmasi, Komang membenarkan bahwa lahan di area Terminal Bus Sritanjung Kapuran memang telah disewakan. Namun, ia belum memberikan detail mengenai skema kerja sama, dasar hukum penyewaan, siapa yang berwenang menandatangani perjanjian sewa, serta ke mana dana sewa tersebut disetorkan.
“Ya, memang lahan itu disewakan,” ucap Komang singkat saat dihubungi. Ia belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait administrasi, regulasi, dan mekanisme pengelolaan pendapatan dari penyewaan tersebut.
Hingga kini, publik mempertanyakan apakah penyewaan lahan terminal itu sudah sesuai dengan prosedur resmi dan apakah pemasukan dari sewa tersebut telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana mestinya. Sebab, sebagai aset pemerintah, setiap pemanfaatan lahan harus memiliki payung hukum, pencatatan jelas, dan aliran pendapatan yang transparan.

Dugaan kebocoran pendapatan daerah pun menguat, mengingat tidak ada pihak yang berani memberikan penjelasan terbuka di lapangan. Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa ada pihak tertentu yang diduga memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Warga sekitar dan pengguna terminal berharap Dishub Banyuwangi segera memberikan klarifikasi resmi dan menyampaikan data lengkap mengenai status lahan tersebut. Transparansi dianggap penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun kebocoran anggaran yang dapat merugikan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Perhubungan terkait regulasi penyewaan, besaran nilai sewa, maupun pihak yang bertanggung jawab dalam proses administrasi pemanfaatan lahan Terminal Bus Sritanjung Kapuran. Publik menantikan tindak lanjut serta penjelasan resmi untuk mengakhiri simpang siur informasi yang berkembang.
(Dra).
Abu hitam hasil bakar-bakarnya masuk ke rumah warga