BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Pembangunan tempat usaha pangkas rambut di Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, menuai kecaman warga, Sabtu (20/12/2025).
Bangunan yang berdiri di sekitar saluran pengairan tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi rekomendasi dari Dinas Pengairan, sebuah prosedur wajib yang seharusnya dipenuhi sebelum pendirian bangunan di area rawan pengaruh aliran air.
Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Juru pengairan (Aji) secara tegas menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan, rekomendasi, maupun tembusan apa pun terkait pembangunan tersebut”pungkasnya.

“Tidak ada surat masuk sama sekali, mas. Kami juga tidak tahu menahu soal rekomendasi itu,” tegas juru pengairan setempat.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah desa dan instansi teknis terkait.
Pasalnya, bangunan tersebut berada di lokasi yang berpotensi mengganggu fungsi saluran air, yang sejatinya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan untuk kepentingan usaha pribadi.
Warga menilai, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk penegakan aturan, sekaligus membuka peluang bangunan liar lain bermunculan di sepanjang saluran pengairan.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan siapa saja bisa membangun seenaknya di dekat saluran air. Aturannya seolah tidak berlaku,” ujar salah seorang warga setempat.

Warga mendesak Dinas Pengairan, Satpol PP, dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.
Jika terbukti tidak berizin, pembangunan tersebut diminta untuk dihentikan bahkan dibongkar, demi menjaga fungsi pengairan dan ketertiban tata ruang di wilayah Kecamatan Sempu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan maupun pihak pemerintah desa Sempu, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
(Tim).