BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Proyek Pembangunan Pavingisasi jalan di Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, kembali menuai sorotan tajam.
Pekerjaan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, memunculkan Dugaan lemahnya pengawasan, bahkan pembiaran oleh pihak berwenang.
Hasil penelusuran awak media di lokasi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 08.40 WIB, menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Pemasangan Paving tampak tidak presisi, susunan tepi jalan tidak lurus dan tidak terkunci sempurna, sementara lapisan pondasi bawah (LPB) Diduga tidak dipadatkan sebagaimana mestinya.
Di beberapa sisi, terlihat batu campur dan material lepas yang seharusnya tidak tampak apabila pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis.
Ironisnya, proyek tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sekitar Rp193 juta dengan waktu pelaksanaan 15 hari kalender, Bersumber dari APBD TA 2025. Sebagaimana tertera pada papan informasi proyek.

Proyek dilaksanakan oleh CV ART KERIZTH HIDAYAH di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi (Perkim).
Minimnya kualitas pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran pengawas lapangan, PPTK, dan pengawas? Padahal, dalam setiap proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara, pengawasan melekat merupakan kewajiban mutlak untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) PU CKPP Banyuwangi (Edi) : Hanya memberikan pernyataan singkat bahwa pihaknya akan mengecek PPTK untuk perbaikan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan Spekulasi Publik, mengingat pekerjaan yang Diduga bermasalah itu telah terlihat secara kasat mata di lapangan.
Lebih mencurigakan lagi, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek tidak dapat dikonfirmasi.
Sikap tertutup dari Rekanan pelaksana menambah kuat Dugaan bahwa ada persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah warga menilai, jika pengawasan dilakukan secara ketat sejak awal, maka hasil pekerjaan tidak akan menimbulkan polemik.
Mereka khawatir, Kualitas Pavingisasi yang buruk berpotensi cepat rusak, sehingga hanya akan menjadi proyek tambal-sulam yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
Dengan kondisi tersebut, Inspektorat Daerah, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk turun tangan melakukan audit teknis dan audit anggaran.
Jika ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, atau indikasi pengurangan volume dan mutu pekerjaan, maka pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Proyek infrastruktur desa bukan ruang kompromi. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dihabiskan tanpa kualitas dan manfaat jangka panjang.
(Tim).