BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan publik seiring maraknya oknum yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan tugas sesuai kaidah Profesi Jurnalistik, Minggu (11/01/2026).
Fenomena yang kerap disebut sebagai Wartawan Abal-abal ini dinilai merusak citra Pers dan mencederai kebebasan Pers yang dijamin Undang-undang.
Wartawan Profesional bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta memiliki identitas jelas seperti Kartu Pers, terdaftar di Perusahaan Pers berbadan Hukum, dan menghasilkan karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berbeda dengan itu, wartawan abal-abal kerap memanfaatkan label “PERS” untuk kepentingan pribadi.
Modus yang sering ditemui di lapangan antara lain melakukan intimidasi, mencari-cari kesalahan, meminta imbalan, hingga mengancam akan memberitakan secara negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan narasumber dan institusi, namun juga mencoreng nama baik insan PERS yang bekerja secara Profesional dan Independen.
Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tidak semua yang mengaku Wartawan adalah Jurnalis.
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dengan meminta identitas resmi, mengecek media tempat bernaung, serta memahami hak tolak apabila menemukan dugaan pelanggaran etik.
Pers yang sehat adalah pilar demokrasi.
Oleh karena itu, seluruh pihak-pihak baik Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, maupun Masyarakat. diharapkan turut berperan aktif membedakan Wartawan Profesional dan Oknum Wartawan Abal-abal, demi menjaga marwah PERS Nasional.
(Dra).