Scroll untuk Baca Berita
Nasional

Proyek Perbaikan Jalan Nasional Glenmore–Kalibaru Disorot, Penerapan K3 Diduga Diabaikan.

×

Proyek Perbaikan Jalan Nasional Glenmore–Kalibaru Disorot, Penerapan K3 Diduga Diabaikan.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Kegiatan perbaikan jalan rusak di ruas Jalan Raya Glenmore–Kalibaru, tepatnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan publik.

Proyek yang berada di bawah kewenangan PU Nasional tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat pelaksanaan di lapangan, Kamis (29/1/2026).

Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.08 WIB, sejumlah pekerja tampak melakukan penambalan jalan (patching) di badan jalan aktif yang masih dilalui kendaraan besar.

Namun ironisnya, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan dan sarung tangan kerja, serta minim rambu peringatan dan pengamanan lalu lintas.Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pekerja sekaligus pengguna jalan.

Padahal, proyek jalan nasional seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dedi merupakan pihak yang disebut sebagai pelaksana sekaligus pengawas kegiatan.

Namun lemahnya pengawasan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi kontrol dan kepatuhan terhadap aturan K3.

“Ini jalan ramai, tapi pekerjaannya seperti tanpa standar keselamatan. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Sementara itu, saat perwakilan media Domainrakyat.com berupaya mengonfirmasi Eko, yang disebut sebagai kepala bidang terkait, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Meski telah dikonfirmasi, Eko memilih terdiam tanpa kata, sehingga menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan pengawasan proyek tersebut.

Sebagai catatan, penerapan K3 dalam proyek konstruksi bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Setiap pelaksana dan pengawas proyek diwajibkan memastikan pekerja menggunakan APD lengkap serta menyediakan rambu dan pengamanan kerja.

Minimnya penerapan K3 serta sikap diam pejabat terkait memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan proyek negara.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan anggaran K3 tidak direalisasikan secara maksimal, sehingga patut menjadi perhatian serius instansi pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, pengawas, maupun kepala bidang terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

(Dra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *