Hukum & Kriminal

Nenek 80an Tahun Tewas di Kubangan Bekas Galian C Badean, Dugaan Kelalaian Reklamasi Mencuat

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di area kubangan bekas tambang galian C di Desa Badean, Banyuwangi. Seorang nenek bernama Yuana (±80), warga Dusun Krajan RT 05, ditemukan meninggal dunia di dalam kubangan bekas tambang yang tergenang air, Rabu pagi.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak sehari sebelumnya. Ketua RT 05 Dusun Krajan, Mashudi, membenarkan identitas korban sekaligus menyampaikan kronologi awal.

“Benar, almarhumah Ibu Yuana adalah warga RT 05 dan juga nenek saya. Sejak kemarin sudah tidak pulang, lalu pagi ini ditemukan di kubangan bekas galian C. Usia beliau memang sudah sekitar 80an tahun,” ujar Mashudi kepada awak media.

Kubangan tersebut diketahui merupakan bekas aktivitas tambang galian C yang hingga kini belum direklamasi dan tidak dilengkapi pengamanan, seperti pagar, rambu peringatan, maupun penutupan permanen. Kondisi itu memunculkan dugaan kelalaian dalam kewajiban pascatambang, terlebih lokasi tersebut telah memakan korban jiwa lebih dari satu kali.

Sehari sebelumnya, seorang warga asal Kecamatan Songgon juga dilaporkan meninggal dunia di lokasi yang sama. Fakta ini memperkuat sorotan publik terhadap bahaya laten kubangan bekas tambang yang dibiarkan terbuka.

Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi, menyatakan bahwa peringatan terkait bahaya kubangan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan agar kubangan bekas galian C itu ditutup, direklamasi, atau minimal dipagari. Nyatanya, tidak ada tindakan serius. Baru kemarin ada korban, sekarang kembali ada warga meninggal. Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap potensi bahaya,” tegas Abi, Rabu (11/02/2026).

Kewajiban Reklamasi dan Indikasi Pelanggaran Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), secara tegas disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.

Pasal 96 huruf c UU Minerba menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 100, yang mewajibkan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan korban jiwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pasal 69 ayat (1) UU PPLH melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat rusaknya lingkungan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Desakan Penutupan dan Penegakan Hukum

Warga Desa Badean kini mendesak pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bekas tambang galian C tersebut. Mereka menuntut adanya penutupan permanen, reklamasi sesuai aturan, serta pengusutan tanggung jawab pihak terkait guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik atau pengelola lahan Bapak ketua partai Demokrat Banyuwangi “Michael Edy Hariyanto” serta instansi berwenang untuk memperoleh penjelasan resmi terkait status perizinan, kewajiban reklamasi, dan langkah penanganan pascakejadian.

(Tim).

Exit mobile version