Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Amir Ma’ruf, Menilai Pembiaran Tambang Ilegal sebagai Kejahatan Lingkungan : Aparat dan Elite Politik Diminta Bertanggung Jawab

×

Amir Ma’ruf, Menilai Pembiaran Tambang Ilegal sebagai Kejahatan Lingkungan : Aparat dan Elite Politik Diminta Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak direklamasi kembali memakan korban jiwa. Aktivis lingkungan menilai tragedi tersebut bukan lagi kecelakaan biasa, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang terjadi akibat pembiaran sistematis, baik oleh aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Amir Ma’ruf Khan, pemerhati lingkungan, menegaskan bahwa berdasarkan data dan fakta lapangan yang dihimpun timnya, terdapat laporan dugaan tindak pidana pertambangan yang tidak ditindaklanjuti secara serius, meskipun unsur pelanggarannya dinilai telah terpenuhi.

“Kalau merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dalam praktiknya, pasal ini bisa diterapkan. Tapi pada kasus tertentu justru terkesan dibiarkan,” tegas Amir, Jumat (13/02/2026).

 

Ia menilai sikap diam aparat terhadap laporan pidana pertambangan telah membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan secara masif, yang pada akhirnya berujung pada korban jiwa.

“Kubangan bekas tambang yang tidak direklamasi bukan sekadar lubang tanah. Itu adalah jebakan maut. Ketika sudah ada korban meninggal dunia, maka pembiaran ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian berat, bahkan kesengajaan,” ujarnya.

Menurut Amir, kewajiban reklamasi dan pascatambang telah diatur secara jelas dalam Pasal 96C UU Minerba, yang mewajibkan pemegang izin melakukan reklamasi dan menyediakan jaminan reklamasi. Kegagalan melaksanakan kewajiban tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat ditarik ke ranah pidana.

Lebih jauh, Amir menegaskan bahwa peristiwa ini juga beririsan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup sangat tegas. Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa, dapat dipidana. Jadi ini bukan isu sepele,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya merupakan gugatan lingkungan hidup kedua, setelah sebelumnya menyoroti kasus serupa di wilayah lain. Gugatan terbaru difokuskan pada aktivitas Galian C yang telah berhenti beroperasi namun meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi, hingga menyebabkan kematian warga.

“Kalau hanya merugikan materi warga saja bisa diproses hukum, maka kasus yang menyebabkan kematian seharusnya diproses jauh lebih serius, baik pidana maupun perdata. Kalau tidak, negara dianggap abai melindungi warganya,” tegas Amir.

Terkait pihak yang diduga bertanggung jawab atas lahan bekas tambang tersebut, Amir menyebut bahwa terdapat pernyataan di media dari seorang tokoh politik yang mengakui aktivitas pertambangan dimaksud. Ia menilai pengakuan tersebut semestinya diikuti dengan tanggung jawab hukum dan moral.

“Sebagai tokoh publik dan pimpinan lembaga legislatif, seharusnya memberi teladan. Bukan justru menormalisasi kerusakan lingkungan. Reklamasi itu kewajiban mutlak, bukan pilihan,” ujarnya.

Ia juga mengkritik keras adanya sikap yang terkesan intimidatif terhadap aktivis dan masyarakat yang menyuarakan persoalan lingkungan.

“Kami mengingatkan, jangan sampai jabatan politik digunakan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak yang memperjuangkan keselamatan lingkungan. Fokuslah pada pemulihan, bukan pada pembungkaman,” tambahnya.

Amir menegaskan bahwa genangan air di bekas tambang berpotensi tercemar zat berbahaya, yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Sebagai penutup, ia mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta Kementerian terkait untuk tidak lagi bersikap pasif.

“Lingkungan harus dipulihkan. Reklamasi harus segera dilakukan. Jika tidak, maka setiap korban berikutnya adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan amanat undang-undang,” pungkas Amir

(Dra)+

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *