BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Aksi dugaan premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi kemarin pada hari Sabtu tanggal 21/02/2026. Ironisnya, tindakan kekerasan tersebut terjadi tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Korban dalam peristiwa itu adalah seorang pengacara, Nur Syafi’i, yang saat itu tengah menjalankan tugas profesinya mendampingi dan melindungi kliennya. Namun, alih-alih mendapat penghormatan sebagai aparat penegak hukum, ia justru diduga menjadi korban tindak kekerasan fisik oleh oknum debt collector.
Peristiwa tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan advokat dan pegiat hukum dibanyuwangi. Mereka menilai tindakan brutal tersebut bukan hanya bentuk kekerasan semata, tetapi juga pelecehan terhadap hukum dan profesi advokat.
Advokat Danny Hendro Saputro dengan tegas menyatakan bahwa insiden itu tidak bisa dianggap remeh.
“Ini bukan sekadar tindakan emosional di jalanan. Ini adalah bentuk premanisme yang nyata, bahkan dilakukan di depan kantor aparat penegak hukum. Kami mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini,” tegasnya, (22/02/26).

Menurutnya Dany, marwah dan profesionalitas seorang pengacara harus dijunjung tinggi. Tindakan intimidatif dan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas adalah ancaman serius terhadap supremasi hukum.
Dany juga menegaskan bahwa Banyuwangi tidak boleh menjadi ruang bebas bagi debt collector yang bertindak layaknya “koboi jalanan” dalam menjalankan pekerjaannya.
“Penegakan hukum harus berdiri tegak. Tidak boleh ada lagi debt collector yang berlagak seperti koboi jalanan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di daerah,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat Kepolisian segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum di Kabupaten Banyuwangi.
(Dra).