Nasional

Perizinan Tambang di Banyuwangi Disorot, Ari Kembali Kirim Surat “Cinta” ke Dinas di Provinsi

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Permohonan keterbukaan informasi publik terkait data perizinan pertambangan di Kabupaten Banyuwangi kembali diajukan. Langkah tersebut dilakukan setelah jawaban dari salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai belum memuat informasi secara lengkap dan rinci.

Pemohon informasi, Ari, menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah menerima surat balasan tertanggal 23 Februari 2026 yang berisi jawaban atas permintaan data perizinan pertambangan di wilayah Banyuwangi. Namun, setelah dilakukan telaah terhadap dokumen yang diterima, masih terdapat sejumlah poin krusial yang belum dicantumkan secara detail.

“Saya sudah mengirimkan surat balasan untuk meminta pemenuhan informasi yang dinilai masih kurang,” ujar Ari, Selasa (24/2/2026).

Beberapa data yang dinilai belum lengkap antara lain salinan atau nomor lengkap Surat Keputusan (SK) penetapan dan/atau penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan. Selain itu, informasi mengenai masa berlaku IUP, baik tanggal mulai berlaku maupun tanggal berakhirnya izin, disebut belum disampaikan secara jelas.

Tak hanya itu, pemohon juga menyoroti belum adanya keterangan mengenai status perpanjangan atau pembaruan izin, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar hukum penerbitan IUP. Padahal, menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan kepastian administratif dan kejelasan legalitas atas izin usaha pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi.

Permohonan informasi lanjutan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perizinan pertambangan, khususnya terkait legalitas, masa berlaku izin, serta kepatuhan administratif perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan tambahan atas permohonan informasi lanjutan tersebut.

(Dra).

Exit mobile version