Scroll untuk Baca Berita
Nasional

Mangkir Tiga Kali Bisa Kalah Tanpa Perlawanan, Sidang di PN Banyuwangi Sorot Nama Kapolresta

×

Mangkir Tiga Kali Bisa Kalah Tanpa Perlawanan, Sidang di PN Banyuwangi Sorot Nama Kapolresta

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM

Sidang perkara perdata yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Kapolresta Banyuwangi dan turut tergugat Gubernur Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan ketentuan hukum acara terkait ketidakhadiran tergugat, Rabu (25/02/26).

Dalam perkara ini, pihak tergugat yang tercatat antara lain Joko Jatmiko, Ponimin, serta Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur (Khofifah) tercantum sebagai turut tergugat.

Majelis hakim menyampaikan bahwa apabila tergugat tidak hadir sebanyak tiga kali secara patut dan tanpa alasan yang sah, maka persidangan dapat dilanjutkan dengan mekanisme putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Pada sidang terbaru, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. hadir melalui kuasa hukumnya. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, kehadiran tergugat lainnya menjadi perhatian dalam agenda persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum para pihak menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Majelis hakim pun menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sembari menunggu sikap dan kehadiran para tergugat sesuai panggilan resmi pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *