Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Tanah Kas Desa Dasri Diduga Jadi Bancakan!!! Sirtu Dikeruk Masif, Hukum Jangan Sampai Tumpul ke Atas

×

Tanah Kas Desa Dasri Diduga Jadi Bancakan!!! Sirtu Dikeruk Masif, Hukum Jangan Sampai Tumpul ke Atas

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM

Dugaan praktik penggerusan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, kian memantik kemarahan publik. Aset milik rakyat yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama justru diduga berubah menjadi lokasi pengerukan material sirtu secara masif dan terkesan tanpa kendali.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan kondisi lahan yang telah berubah drastis. Tanah aset desa itu kini dipenuhi kubangan besar menganga akibat aktivitas pengerukan. Material pasir dan kerikil (Sirtu) diduga diambil dalam jumlah besar. Indikasi kuat mengarah pada dugaan bahwa hasil galian tersebut diperjualbelikan.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan eksploitasi aset desa yang berpotensi melanggar hukum pidana.

Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyebut Tanah Kas Desa adalah kekayaan milik seluruh warga, bukan milik oknum tertentu apalagi untuk dijadikan ladang bisnis terselubung.

“Tanah Kas Desa itu bukan milik pribadi. Itu aset rakyat. Kalau benar dikeruk lalu materialnya diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegasnya, Jumat (27/02/26).

Abi juga menyoroti isu bahwa aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Namun ia mengingatkan, dalih pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan praktik yang menyimpang.

“Kalau memang ada izin resmi, buka ke publik! Jangan sembunyi di balik alasan pembangunan. Transparansi itu wajib. Jangan sampai rakyat hanya dijadikan penonton sementara asetnya dikeruk,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Artinya, jika pengerukan tersebut tidak memiliki dasar izin yang sah, maka konsekuensi hukumnya sangat serius.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dasri, penambang berinisial H, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Bungkamnya pihak-pihak tersebut justru semakin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tanah Kas Desa adalah simbol kedaulatan ekonomi warga desa. Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Rakyat berhak tahu ke mana aset mereka mengalir dan siapa yang bertanggung jawab atas kubangan besar yang kini tersisa.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *