Ekonomi

Gas Melon Langka di Sempu, Klaim Stok Aman Dipertanyakan – Dugaan Permainan Distribusi Menguat.

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram atau “gas melon” mulai dikeluhkan warga di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Dalam dua hari terakhir masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut, padahal sebelumnya pemerintah daerah dan pihak Pertamina menyatakan stok dalam kondisi aman menjelang Idul Fitri. Minggu (15/03/2026).

Dihimpun dari pemberitaan BWI24JAM yang ramai beredar di media sosial pada Sabtu 14 Maret 2026, Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi berbeda. Sejumlah warga mengaku harus berkeliling dari satu desa ke desa lain untuk mencari tabung gas melon, namun tetap tidak mendapatkannya. Kelangkaan disebut terjadi di beberapa wilayah seperti Desa Gendoh, Temuguruh hingga wilayah perbatasan Genteng.

Salah satu warga, Mamazi, mengaku sudah dua hari mencari gas melon namun tidak berhasil mendapatkannya. Karena kebutuhan memasak mendesak, ia akhirnya terpaksa membeli gas non-subsidi dengan harga jauh lebih mahal. Kondisi serupa juga dialami warga lain yang mengaku hampir semua pengecer di wilayah Sempu kehabisan stok.

Keluhan juga datang dari pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada gas elpiji 3 kilogram untuk berjualan. Mereka khawatir kelangkaan ini akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari usaha kuliner rumahan.

Ironisnya, sebelumnya Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono saat melakukan inspeksi mendadak bersama Pertamina menyatakan stok elpiji 3 kilogram dalam kondisi aman dan bahkan akan ditambah hingga 250 persen untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan menjelang Lebaran.

Perbedaan antara klaim stok aman dan kondisi kosongnya gas di tingkat pengecer memunculkan dugaan adanya permainan distribusi atau bahkan praktik penimbunan di tingkat pangkalan maupun pengecer. Warga menyebut gas sering kali disebut “sudah dipesan” sehingga sulit diperoleh masyarakat umum.

Jika benar terjadi, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan distribusi atau niaga gas bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bersama dinas terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Sebab jika kelangkaan ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga membuka ruang bagi oknum yang diduga memainkan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Sumber berita dari : Marta Detikpos.com

(Tim).

Exit mobile version