BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Di akhir tahun 2024:masih didominasi masalah isu isu aparat penegak hukum yang loyo dalam menghadapi para koruptor. Problem ini tidak hanya terjadi di tingkat lokal Banyuwangi, di tingkat pusatpun demikian. Di tingkat Nasional misalnya kita dikejutkan dengan pemberitaan terkait putusan pengadilan yang menurut saya diluar nalar. Betapa tidak, seorang koruptor yang sudah terbukti bersalah dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun dijatuhi hukuman yang sangat ringan. Ini sangat mengerikan bagi masa depan negeri ini ke depan. Pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang bernama Harvey Moeis benar benar tidak layak hidup di Indonesia. . Sebab kerugian Negara mencapai Rp. 300 trilun. Sekali iagi Rp 300 Triliun bukan Rp. 300 juta, tentu ini jumlah bukan kecil lagi , sangat besar dan sangat sangat luar biasa. Tidak terbayang betapa sadisnya orang ini mengeruk uang negara yang membuat rakyat Indonesia hidup melarat demi keuntungan diri sendiri menggendutkan perutnya sendiri dan keluarganya namun hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Miliar dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 200 Miliar. Bedebah (kata orang Konoha) jiiangkrk tenan (kata orang Banyuwangi) Jian…(Wes terusno Dewe rek) .hukum apa ini. Maling ayam saja yang kerugiannya mungkin cumak seratus ribu digebukin dulu oleh masa baru diserahkan polisi Dan pasti dihukum oleh oengadilan tanpa ampun. Ini mah ratusan triliun cumak kena hukuman 6,5 tahun choy. Luar biasa putusan yang benar benar mencederai rasa keadilan bagi rakya Indonesia. sekaligus mempertontonkan betapa lemahnya aparat penegak hukum kita menghadapi para koruptor. Itu mencerminkan kebobrokan dunia peradilan kita. Padahal kalau korupsi sebesar itu iterjadi di Negara lChina dan negara negara maju lainnya sudah pasti akan dijatuhi hukuman mati.
Inilah peristiwa yang terjadi di akhir tahun 2024. dan cukuplah itu menguras emosi kita atas fakta hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. Selanjutnya mari kita lihat apa yang terjadi di tingkat lokal Kabupaten Banyuwangi. kondisinya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di.pusat. Di Banyuwangi bahkan kasus korupsi dihentikan. Ini fakta bukan sinetron. Kado terbaik untuk melanggengkan korupsi adalah meng SP3kan kasus korupsi .tersangka bernama NH dalam kasus Mamin (makan minum) fiktif yang seharusnya dijebloskan ke penjara eh malah dikasih bebas Alasan dibebaskan katanya tersangka sudah mengembalikan hasil korupsinya. Mau ketawa takut disangka melecehkan, gak ketawa kok lucunya kebangeten gitu. Sehingga makin aneh, dan lucu meskipun telah nyata terbukti merugikan uang Negara sebesar Rp. 400 juta.
Tetapi sang pejabat ini bisa melenggang berdinas di kantor penerintahan tanpa beban sedikitpun tanpa merasa bersalah (24/12/2024).

Jikalau aparat penegak hukum menegakkan hukum yang sebenar benarnya pasti orang seperti Harvey Moeis dihukum mati. Dan pasti orang seperti NH tidak mungkin di SP3 oleh kejaksaan meskipun telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sebab sudah ditegaskan dalam undang undang yang mana pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta membebaskan tersangka dari jeratan hukum melainkan hanya meringankan saja.
Selain itu di akhir tahun ini catatan Banyuwangi masuk salah satu nominasi kabupaten anti korupsi hasil survey KPK, tetapi ini juga malah menjadi paradok. Sebab tidak cocok dengan fakta dilapangan . Itu poinnya. Sehingga yang menjadi tanda tanya adalah KPK memasukkan Kabupaten Banyuwangi masuk nominasi ukurannya apa? Kalau kemudian dikaitkan kasus NH Tersangka yang di promosikan menduduki jabatan yang mentereng di kantor Pemda Banyuwangi apa artinya, apakah itu pro koruptor apa anti korupsi ?
Kemudian Catatan akhir tahun lainnya tidak hanya ikasus Mamin, ada lagi kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur. Itu menambah daftar alasan Banyuwangi perlu ada pembaruan dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi. Tidak hanya mengandalkan penghargaan penghargaan dari pusat yang lebih bersifat pencitraan. Semoga saja nasibnya tidak seperti kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Banyuwangi
Catatan yang terakhir, belum reda gonjang ganjing kasus korupsi Mamin dan pupuk bersubsidi muncul lagi pelaporan baru di KPK pada akhir tahun ini terkait penjualan saham. Bahkan dalam catatan saya Ini kasus terbesar sepanjang sejarah di Kabupaten Banyuwangi. Penjualan saham yang terjadi di masa covid tahun 2020 terendus ada bahu korupsi. Jumlah kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp. 301 Miliar. Kerugian Negara bisa mungkin akan bertambah lagi pada saat kasus memasuki tahap penyidikan. Saham yang dimaksud atau yang dijual adalah saham yang dimiliki Pemda Banyuwangi yang ada di perusahaan tambang emas PT. Merdeka Cooper Gold.
Inilah catatan catatan penting kasus korupsi yang menjadi sorotan publik di akhir tahun 2024! Semoga memasuki tahun 2025 Banyuwangi lebih baik dan kasus korupsi bisa dituntas kan setuntas tuntasnya sesuai amanat rakyat dan undang undang Negara kita bahwa korupsi merupakan permasalahan besar musuh bersama rakyat yang harus diberantas habis tanpa pandang bulu.

Sekian, Selamat memasuki tahun 2025 semoga Allah SWT memberikan kebaikan selalu, keberkahan kesehatan dan keselamatan. Amin.
Sumber berita dari MASRURI Ketua BCW