Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Terkuak! Sosok Dalang Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Banyuwangi

×

Terkuak! Sosok Dalang Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Anak Di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –

Seorang Oknum perangkat desa genteng wetan Kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawatimur diduga terlibat dan merima uang dalam proses mediasi kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berakhir damai pada Desember 2024 lalu.

Proses Mediasi berujung damai dengan kesepakatan transaksional ganti rugi untuk korban sebesar Rp. 53 Juta itu juga menyeret-nyeret nama Lembaga Sosial masyarakat (LSM)

Supri, Kepala desa (Kades) genteng wetan Saat di klarifikasi mengenai keterlibatannya mediasi tersebut menyampaikan, bahwa dirinya hanya menandatangi surat pernyataan, terkait adanya transaksi uang ganti rugi dia sama sekali tidak mengetahui.

“Saat itu pak GND bersama pelaku dan pihak korban datang kekantor kelurahan meminta saya untuk tandatangan surat pernyataan Damai kedua belah pihak. Kapasitas saya disitu mengetahui bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak pelaku dan korban, Tepisnya, (09/02/25).

Lebih lanjut Supri mengatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dari pembagian uang kompensasi. Soal itu silahkan ditanyakan ke GND selaku kuasa pendamping pihak korban saat itu.

Saat dikonfirmasi GND, bahwa membenarkan dirinyalah yang mediasi kasus kekerasan seksual tersebut, kesepakatan damai dengan ketentuan pelaku membayar ganti rugi dan pihak korban tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum .

“sudah selesai mas, melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat damai, pihak korban tidak melanjutkan kasus ini”, ungkap GND sembari memperlihatkan dokumen surat pernyataan yang telah ditandatangani dan surat kuasa dirinya dari ayah tiri korban.

Ketum LSM itu menyampaikan Bahwa sudah menyerahkan uang ganti rugi ke pihak korban 20 Juta, hal itu sudah sesuai kesepakatan diawal dengan ayah korban, selebihnya merupakan bayaran dirinya beserta timnya yang bekerja.

“Sudah saya serahkan ke pihak korban 20 juta, selebihnya untuk bayaran saya dan tim. Hal itu sudah sesuai kesepakan awal dengan ayah tiri korban, silahkan nanti  dikonfirmasi ke yang bersangkutan Sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Ketua Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berujung perdamaian.

Dikatakan oleh Sugiarto,  Hal itu menciderai rasa keadilan korban, regulasi yang ada mengatur kasus kekerasan anak dibawah umur penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *