BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Dugaan pungutan jutaan rupiah melalui enam item pembayaran di SMKS Muhammadiyah 1 Genteng menuai kecaman.
Publik mempertanyakan kewajiban pembayaran tersebut, khususnya bagi siswa penerima PIP dan keluarga tidak mampu. Minggu (11/01/2026).
Upaya konfirmasi awak media tidak direspons. Kepala sekolah terkesan menghindar, menutup akses klarifikasi, dan abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Jika benar pungutan tersebut bersifat wajib dan tanpa dasar musyawarah serta regulasi, maka hal itu berpotensi melanggar:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (larangan pungutan wajib),
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan,
3. Serta prinsip pengelolaan dana PIP yang melarang pembebanan biaya tambahan.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, dan aparat pengawas segera turun tangan mengaudit kebijakan sekolah agar dunia pendidikan tidak tercoreng praktik yang diduga membebani siswa.
(Tim)