BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Manajemen RSUD Blambangan menegaskan telah menjalankan prosedur internal secara berjenjang terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang perawat laki-laki pada Oktober 2025.
Direktur RSUD Blambangan, Siti Aisyah Anggraeni, menyatakan tidak ada pembiaran dalam penanganan laporan tersebut. Ia memastikan laporan korban langsung diproses melalui mekanisme etik internal segera setelah diterima manajemen.
“Sejak laporan disampaikan, kami langsung menjalankan mekanisme etik internal. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan sesuai prosedur kepada BKPP dan Inspektorat. Sejak proses itu berjalan, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan,” ujarnya, Senin (16/02/2026).

Dilimpahkan ke BKPP dan Inspektorat
Manajemen menjelaskan, setelah pemeriksaan awal dilakukan di internal rumah sakit, penanganan kasus dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi serta melalui pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan tidak lagi berada sepenuhnya di ranah internal rumah sakit, melainkan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Bantah Tudingan Pembiaran
Belakangan, nama direktur RSUD turut disorot dalam sejumlah narasi di ruang publik. Manajemen menilai tudingan adanya pembiaran tidak sesuai dengan kronologi penanganan yang telah dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan terhadap pasien perempuan pada medio Oktober 2025. Laporan tersebut diproses melalui mekanisme etik internal sebelum kemudian dilimpahkan ke instansi berwenang untuk pemeriksaan lanjutan.
Pihak rumah sakit menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pemeriksaan secara transparan dan sesuai regulasi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Bagi institusi, yang terpenting adalah memastikan setiap prosedur dijalankan dan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan,” tegas manajemen.
Saat ini, proses penanganan kasus berada pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
(Dra).