BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Dugaan Proyek Pemasangan Pipa Air tanpa Transparansi di Kelurahan Giri, tepatnya di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Kluncing, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, memicu kemarahan warga. Proyek yang Diduga berkaitan dengan Perumda Air Minum (PDAM) Banyuwangi ini Berjalan Tanpa Kejelasan, Tanpa Papan Informasi, dan Tanpa Penjelasan Resmi.
Pantauan awak media pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB menunjukkan aktivitas penggalian badan jalan dilakukan secara memanjang. Ironisnya, bekas galian dibiarkan menumpuk di sisi jalan tanpa perapian yang layak. Kondisi ini tak hanya mengganggu akses warga, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Yang paling disorot adalah tidak adanya Papan Informasi (plang proyek) di lokasi. Padahal, keberadaan Papan tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik—memuat identitas proyek, sumber anggaran, pelaksana, nilai pekerjaan, hingga durasi pelaksanaan.
“Ini proyek apa sebenarnya? Dari mana anggarannya? Siapa pelaksananya? Tidak ada yang tahu. Tiba-tiba jalan digali begitu saja,” keluh salah satu warga setempat.
Sejumlah pekerja di lapangan menyebut proyek tersebut berkaitan dengan pemasangan pipa yang diduga milik Perumda Air Minum Banyuwangi dan dikaitkan dengan seseorang berinisial S, Namun hingga kini, tidak ada satu pun keterangan resmi yang menjelaskan Legalitas maupun detail kegiatan tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat Dugaan publik bahwa proyek tersebut berjalan tanpa Transparansi. Bahkan, laporan resmi yang telah diajukan sejak 13 Maret 2026 oleh perwakilan masyarakat, Indra, hingga akhir Maret ini, respons yang dinanti tak kunjung datang.
Dalam surat pengaduannya kepada PDAM Banyuwangi (31/03/2026), Indra meminta dilakukan pengecekan langsung serta penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Sejak pengaduan kami layangkan, hingga hari ini pihak terkait, termasuk inisial WRS, belum memberikan penjelasan sedikit pun. Ini patut dipertanyakan. Ada apa sebenarnya?” tegas Indra.
Warga menilai sikap Bungkam ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Mereka mendesak agar pihak terkait segera turun tangan, memberikan klarifikasi, dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Secara hukum, tindakan menutup-nutupi Informasi Proyek bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, tidak dipasangnya Papan Informasi (Plang Proyek) juga berpotensi melanggar Prinsip Transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana publik.
Jika terbukti ada Pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Banyuwangi, (WRS) termasuk inisial S, masih memilih Bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait Dugaan Proyek Pipa tanpa transparansi tersebut.
(Tim).