DOMAINRAKYAT.com- Polres Katingan – Jajaran Polda Kalteng – Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik PT. KDP di blok V 41. Avdeling KKD 3 Kecamatan Katingan tengah, Kabupaten Katingan.
Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Jonika S.Sos, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Rabu (29/5/2024), telah berhasil diamankan 4 orang laki-laki berinisial DS (25), P (38), AA (22) dan H (36).
“sebelumnya Chief Securty PT. KDP mendapatkan laporan bahwa terlihat dua orang yang tidak dikenal memasuki kebun melalui pintu masuk Pos D dengan menggunakan sepeda motor dan membawa eggrek sawit.
Kemudian Chief memerintahkan Dandru Security untuk melakukan pencarian, tidak lama kemudian terlihat dua orang yang tidak dikenal tersebut sedang melakukan aktivitas panen di Blok V 41 Avdeling KKD 3, sehingga atas kejadian tersbut korban mengalami kerugian senilai Rp 4.164.924,”Jelas Kanit Pidum pada Press Realese, Rabu (19/6/2024).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kanit Pidum Satreskrim Polres Katingan.
